Lihat ke Halaman Asli

Mekanisme Pengampunan Pajak dan Eksistensi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Indonesia

Diperbarui: 17 Juli 2023   10:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar sehingga berbagai cara untuk mensukseskan pendapatan dan sektor pajak.Tax amnesty atau pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar utang tebusan.Tujuan Tax Amnesty adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonmian serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.Tax amnesty dapat diikuti oleh semua Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan, dengan catatan WP tersebut tidak sedang dalam proses penyidikan dan telah di P-21 dalam proses peradilan atau WP yang sedang menjalani hukum atas pidana dibidang perpajakan.

Dalam program pengampunan pajak ini ada slogan yang sangat popular yaitu : Ungkap, Tebus dan Lega. Ungkap yaitu wajib pajak bersedia melaporkan seluruh kekayaan, baik kekayaan yang berwujud maupun tidak berwujud. Tebus adalah dimana wajib pajak perlu membayar sejumlah uang ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak sehingga negara dapat melepaskan hak untuk menagih pajak yang seharusnya terutang. Lega adalah keadaan dimana wajib pajak dapat merasa lega jika pengampunan pajak dapat diterima dan dilakukan penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan.

Selain slogan tersebut terdapat istilah yang berkaitan dengan program pengampunan pajak yaitu Deklarasi dan Repatriasi. Deklarasi adalah pengungkapan harta yang berada di Indonesia ataupun diluar Indonesia. Repatriasi merujuk kepada Tindakan untuk menanamkan/menginvestasikan/mengalihkan harta yang diungkap dalam program pengampunan pajak ke dalam instrument investasi yang telah ditentukan dan tidak boleh dialihkan ke luar negeri selama 3 (tiga) tahun.

Menurut UU Penanaman Modal No.25 Tahun 2007 Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Perekonomian suatu negara bergantung pada investasi untuk menyelesaikan beberapa masalah ekonomi, krisis dan tantangan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa investasi di sector-sector ekonomi tertentu dapat dengan cepat mengubah berbagai tantangan ekonomi yang kita hadapi sebagai suatu bangsa. Investasi baik swasta maupun public dating dengan banyak manfaat seperti penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan per kapita, pengurangan tingkat kemiskinan, peningkatan standar hidup, peningkatan PDB dan lain-lain.

Investor mendapat penghasilan dari investasi saham yang dilakukan baik itu didalam negeri maupun diluar negeri.Atas investasi tersebut investor terutang pajak dalam dalam hal ini adalah pajak penghasilan.Pajak atas saham merupakan perakuan perpajakan untuk transaksi yang berkaitan dengan penjulan saham dan dividen oleh seorang investor. Perlu diketahui bahwa tidak semua transaksi di bursa efek terutang pajak. Namun yang dikenakan pajak hanya transaksi dalam bentuk penjualan saham dan saat investor memperoleh penghasilan berupa deviden. Dengan kata lain, pajak saham tidak dikenakan atas transaksi pembelian saham.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline