Lihat ke Halaman Asli

PPH Final terhadap UMKM 2022

Diperbarui: 25 Desember 2022   21:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada dasarnya UMKM adalah usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu,kelompok,badan usaha kecil,maupun rumah tangga. Keberadaan UMKM di Indonesia sangat diperhitungkan karena berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi.Biasanya penggolongan UMKM dilakukan dengan Batasan omzet per tahun,jumlah kekayaan atau asset,serta jumlah karyawan.Sedangkan usaha yang tak masuk sebagai UMKM adalah dikategorikan sebagai usaha besar,

 Seperti yang kita ketahui, UMKM adalah salah satu objek pajak yang wajib membayar pajaknya apabila telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Dirjen Pajak.Salah satu pajak yang harus dibayar oleh UMKM adalah pajak final.Tarif PPH final sejatinya merupakan sebutan lain dari PPH Pasal 4 ayat 2.Pasal ini mencakup berbagai objek pajak seperti jasa konstruksi,sewa bangunan,pajak atas obligasi,apajk atas peredaran bruto (omxet usaha).

Khusus untuk UMKM tarif PPH Final adalah sebesar 0,5% seperti yang tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Dengan adanya PPH Finsal ini pemerintah berharap dapat mendorong kegiatan perekonomian masyarakat sehingga kewajiban perpajakan yang ditanggung UMKM lebih kecil.Apalagi saat ini keberadaan usaha UMKM telah mendominasi sector usaha yang ada di Indonesia dengan jumlah 62,92 juta unit usaha di dalam negeri.

Namun,kontribusi mereka terhadap penerimaan pajak belum maksimal,yakni baru sebesar Rp.5,8 Triliun dari total penerimaan pajak yang sebesar Rp.1.315,9 Triliun pada tahun 2018.

Sedangkan tarif PPH Final untuk UMKM terbaru melalui UU NO.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur wajib pajak orang pribadi UMKM dengan peredaran bruto sampai 500 juta per tahun tidak perlu membayar PPH Final sebesar 0,5%.

Artinya jika wajib pajak memiliki peredaran bruto kurang dari 500 juta per tahun maka mereka tidak perlu membayar pajak PPH Finaj.Namun apabila usaha mereka ternyata memiliki penghasilan bruto melebihi 500 juta maka wajib untuk membayar pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline