Hampir kebanyakan masyarakat terkhusus masyarakat awam sering salah arti dalam pengertian wanprestasi ini dengan tindakan penipuan. Tidak ada yang perlu disalahkan, karna memang kedua hal ini seakan-akan menjadi 2 perbedaan yang tipis untuk dibedakan. Jika ditanya kenapa mengenai perihal ini, karena pelaku penipuan sendiri membingkai kebohongannya selayaknya hubungan kontraktual melalui perjanjian yang sah serta sangat memberi keyakinan kepada korban dengan segala formalitas kerangka perjanjian di ranah perdata. Muncul Istilah "kriminalisasi perkara perdata" akibat dari dampak banyak yang membawa perkara perdata menjadi perkara pidana. Yang semula kita kenal masuk dalam ranah berbasis perjanjian atau kontrak bisnis komersial, kemudian terjadi wanprestasi. Akar dari lahirnya istilah itu untuk tujuan "menekan" pihak yang telah wanprestasi.
PENGERTIAN WANPRESTASI
Wanprestasi diatur dalam ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi: "Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan".
Merujuk pada pasal tersebut ada 3 unsur-unsur wanprestasi antara lain:
- ada perjanjian
- ada pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian
- telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian.
Dapat dikatakan wanprestasi manakala jika debitur:
- tidak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan
- memenuhi prestasi dengan tidak sebagaimana mestinya
- memenuhi prestasi tidak sesuai dengan jangka waktu yang diprjanjikan, dan
- melakukan hal yang dilarang menurut kontrak yang telah disepakati.
Sedangkan, penipuan adalah perbuatan yang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUH Pidana pada Bab XXV tentang perbuatan curang yang dijelaskan sebagai berikut:
"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan oranglain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana pejara paling lama 4 tahun".
Berdasarkan rumusan tersebut dapatlah diketahui unsur-unsur dalam penipuan adalah:
- dengan maksud untuk dapat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum
- menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang
- dengan menggunakan salah satu upaya atau cara untuk penipuan
Batas Pembeda
Menurut penafsiran dari Hakim sendiri (mahkamahagung.go.id) Adanya kontraktual. Ya inilah unsur persamaan yang ada pada wanprestasi dan penipuan, sehingga kadang masyarakat menganggap kedua hal ini pengertiannya sama. Namun, kita lihat lagi unsur perbedaan antar kedua ini dilihat dari pandangan niat atau tipu muslihat. Jika seseorang tidak dapat menjalankan suatu perjanjian dikarena tidak adanya unsur tipu muslihat, maka seseorang dapat memenuhi pasal tentang wanprestasi dan dikenai pasal 1236 KUH Perdata. Tetapi, jika terdapat unsur niat tipu muslihat maka orang tersebut dikenai pasal 378 KUH Pidana dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Menguak lebih jauh lagi, Wakil Ketua Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) mengatakan harus ada 2 indikator untuk dapat membedakan apakah suatu kasus itu wanprestasi atau penipuan dalam konteks hubungannya dengan perjanjian, yaitu soal waktu dan rangkaian kata bohong.
Apakah Kasus Wanprestasi Dapat Dilaporkan Jadi Penipuan?