Lihat ke Halaman Asli

M Abdulyusup

Mahasiswa

15 Macam Perkara yang Hukumnya Najis

Diperbarui: 14 Oktober 2022   14:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Kitab safinah adalah salah satu kitab yang dikarang oleh ulama termasyhur  yaitu Syekh Salim Ibnu sumair Al-Hadrami, beliau dilahirkan di Hadramaut Yaman.

Beliau adalah pengarang kitab Safinah, yang menjelaskan tentang tata cara beribadah menurut Madzhab Imam Syafi'i. Mulai dari tata Sholat, Zakat, Puasa, dan yang lainnya yang berhubungan dengan masalah tata cara lainnya, termasuk Najis .  

Najis secara Etimologi yaitu setiap perkara yang menjijikan, sedangkan Najis  menurut Terminologi,  yaitu setiap perkara yang menjijikan, yang mencegah terhadap sah nya Sholat.

Berkaitan tentang Najis, Najis terbagi kepada tiga bagian yaitu:

  • Najis Mugholadzoh yaitu najis yang diberatkan hukumnya, contohnya seperti najis Anjing dan Babi, atau anak salah satu di antara Anjing dan Babi  atau Anjing yang menjimak Domba kemudian anaknya dari hasil jimak Babi dan Domba itu termasuk kedalam Najis Mugholadzoh
  • Najis mutawasittah yaitu najis yang hukumnya pertengahan, anatara Najis Mugholadzoh dengan najis mukhaffafah. Contohnya seperti Kotoran Ayam. Najis Mutawasittah terbagi kepada dua bagian yaitu :
    • Najis Mutawasittah 'Ainiyah. Najis Mutawasittah 'Ainiyah yaitu Najis yang masih kelihatan warnanaya, ke cium baunya, dan masih ada rasanya,
    • Najis Mutawasittah Hukmiyyah. Najis Mutawasittah Hukmiyah yaitu najis yang sudah tidak kelihatan rupanya, tidak kecium baunya, dan sudah tidak kerasa rasanya.
  • Najis Mukhaffafah, yaitu najis yang di entengkan hukumnya, contohnya seperti Air Kencing anak Laki-Laki yang belum makan apapun kecuali Air susu Ibunya dan  belum sampai umur dua tahun.

15 perkara yang dihukumi najis menurut kitab safinatunnajah  yaitu :

  • Air Kencing(kecuali air kencing para Nabi, air kencing para Nabi itu Suci);
  • Air Madzi;
  • Air Wadi;
  • Kotoran ;
  • Anjing;
  • Babi;
  • Anak dari salah satu Anjing dan Babi atau Blasteran Anjing dan Babi;
  • Air Mani Anjing, Babi, atau Blasteran Anjing dan Babi;
  • Nanah yang warnanya hijau kekuningan;
  • Empedu hewan (senajan hewan yang suci);
  • Minuman keras;
  • Setiap perkara yang keluar dari perut (muntah);
  • Air Susu Hewan yang tidak dimakan Dagingnya;
  • Bangkai Hewan yang selain dari Manusia, Ikan, dan Belalang (senajan mayat orang Kafir);
  • darah.

  • nah itu dia macam macam najis dan 15 perkara yang dihukuman najis menurut salah satu kitab safinatunnjah.

Terima kasih.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline