Lihat ke Halaman Asli

wike handayani

I am according My RABB rules

Hadiah Insentif Pajak di Tengah Pandemi Virus Corona

Diperbarui: 13 April 2020   05:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

HISTORY PAJAK

      Pada zaman dahulu arti kata pajak yaitu pemberian. Arti Pajak sendiri merupakan suatu perbuatan, Tindakan secara ikhlas, tampa pamrih, atas kemauan sendiri untuk memberi sesuatu secara sukarela dari rakyat kepada pemimpinnya. Sesuatu yang diberikan tersebut biasanya biasanya berupa barang hasil usaha atau yang dapat diperjual belikan seperti bahan makanan pokok seperti gandum, sayuran, buah, hewan ternak, emas.   

       Pada masyarakat yang pemikirannya sudah maju dan berkembang terdapat kewajiban untuk membayar retribusi kepada penguasa (Frecknall-Hughes, 2015). Penemuan beberapa artefak sejarah berupa tulisan kuno yakni baji di Mesopotamia ( Irak ) yang melukiskan bahwa sejak zaman dahulu para bangsa primitive yang berada di daerah tersebut sudah menyerahkan hasil buminya seperti emas, hewan ternak kepada kuil sebagai penguasa. Pada Mesir Kuno pemberian paksa kepada penguasa berupa barang produksi dan pertanian jika tidak mempunyai sesuatu untuk diberikan dapat berupa melakukan pelayanan atau tenaga kerja (Smith, 2015).

      Zaman Revolusi Industri di Inggris terdapat pergolakan antara buruh dan baron pemilik tanah yang menimbulkan perjanjian antara buruh dan pemilik tanah bernama Magna Charta Libertatum, yang slogan terkenalnya adalah: “…No scutage nor aid should be levied without the consent of the common counsel of the realm…” artinya Raja John tidak boleh meminta dengan paksa pajak/retribusi dari buruh / rakyat tanpa persetujuan dari penasihat umum raja (Arlidge dan Judge, 2014).

     Zaman kerajaan hingga penjajahan dimulai dari upeti kepada raja, pajak penjualan barang di pasar, pajak sewa tanah terjadi di Indonesia. Nama upetinya Cintingentern dan  Verplichte Leverantien atau lebih dikenal dengan tanam paksa. Gubernur Jendral Raffles mewajibkan pajak atas tanah sebagai Lnantante dalam bahasa Belanda, artinya sewa tanah. Lnantante (sewa tanah) diganti menjadi pajak tanah sewaktu Jepang berkuasa, dan setelah Indonesia merdeka diganti menjadi Pajak Hasil Bumi.

     Peraturan perpajakan di Indonesia merupakan peraturan dari zaman penjajahan sebelum adanya reformasi perpajakan tahun 1983. Reformasi perpajakan terjadi karena banyak peraturan yang bersifat colonial sehingga reformasi dilakukan agar system perpajakan lebih efektif, efisien, mengikuti  perkembangan zaman/globalisasi sesuai dengan prinsip equality, simplicity, fairness. Pemerintahan dibangun oleh ‘’tool” yaitu pajak yang mengikuti perubahan zaman peraturannya sehingga menjadi alat ukur yang baik (Blankson, 2007:67).

Pajak di era modern mempunyai fungsi antara lain:

  • Fungsi Anggaran (Budgetair)

Bugetair berfungsi untuk standard untuk biayain pembangunan.

  • Fungsi Mengatur (Regulerend)

Berfungsi untuk melaksanakan kebijakan fiskal. Contoh insentif pajak di tengah menghadapi musibah virus corona

  • Fungsi Stabilitas

Berfungsi untuk moneter agar perekonomian dapat dikendalikan, Contohnya dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

  • Fungsi Redistribusi Pendapatan

Meningkatkan perekonomian masyarakat dengan banyaknya lowongan kerja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline