Lihat ke Halaman Asli

Wika Ariningti

Mahasiswa Sastra Inggris

Is Polygamy Allowed?

Diperbarui: 21 November 2021   12:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dikutip dari Wikipedia, Polygamy adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu suami atau istri.

Polygamy dalam islam;

"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim." (Q.S An-Nisa' (4) ayat 3.

Sementara itu, polygamy dalam hukum Indonesia;

Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Pasal 1; Perkawinan ialah ikatan batin antara seorang pria dengan seorang Wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Pasal 3; (1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. (2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Dilansir dari Detik.com, pada kamis (09/09/2021) seorang pria bernama Jek (24), Sumatera Selatan, mendadak viral di social media karena menikahi dua perempuan Linda (20) dan Vivin (19) dalam waktu yang bersamaan. Menikahi dua perempuan membuat Jek harus bersikap adil terhadap keduanya, yaitu memberi mahar sama besar, masing-masing 1,5 gram. Jek mengaku dilematis karena sudah jatuh cinta kepada keduanya. Dia kemudian meminta persetujuan keduanya untuk sama-sama dinikahinya. Pertemuan dilakukan pada pertengahan Agustus 2021, tanpa disangka-sangka Linda dan Vivin setuju.

Penyebab seseorang melakukan polygamy salah satunya adalah karena dorongan seksual tidak bisa di hindari oleh beberapa pria. ''Allah configured laki-laki untuk mempunyai kemungkinan menyukai lebih dari satu wanita, adanya perselingkuhan dan banyaknya yang jajan adalah bukti hakikatnya dorongan dorongan itu tidak bisa dinafikan (ditolak atau dihindari) laki-laki, disisi lain Islam memberikan jalan keluar yaitu menikah lagi. Menyalurkan nafsu kepada istri menjadi ibadah, yang asalnya satu ibadah di satu titik menjadi dua ibadah di dua titik, kan itu logika matematisnya kurang lebih seperti itu", ujar pak Rizki Ramdani, salah seorang wajah poligami modern Indonesia di salah satu Interview VICE INDONESIA episode Heaven and Hell: Indonesia's Battel Over Polygamy.

Meskipun diperbolehkan oleh agama, akan tetapi realitanya, dalam social, poligami membelah perspektif orang orang menjadi pro dan kontra. Poligami ini dianggap merendahkan dan hanya memandang Wanita sebagai objek seks saja. (Kajian Tindak Poligami Dari Perspektif Agama, Universitas Udayana).

Praktik poligami diperbolehkan dalam agama Islam akan tetapi tidak wajib dilakukan, praktik ini dilakukan untuk mereka yang mampu bersikap adil serta mampu menghidupi dua atau lebih keluarga mereka.

Dr. Ira Alia Maerani (Dosen FH Unissula)

Penulis; 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline