Lihat ke Halaman Asli

Wiji Pasiani

Sedang Belajar Menulis

Program Jaminan Persalinan (Jampersal) Menciptakan Masyarakat yang Sehat Nan Sejahtera

Diperbarui: 29 Juli 2022   22:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

 JAMPERSAL (Jaminan Persalinan)

 

Seperti yang telah diberitakan, bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Inpres tentang jaminan persalinan (jampersal) yang berlaku dari tanggal 12 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

*Instruksi Presiden No. 5 tahun 2022 tentang peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir melalui program jaminan persalinan* 

Apakah jaminan persalinan (jampersal) itu?

Mengutip dari https://pusdatin.kemkes.go.id, jampersal merupakan salah satu layanan pemerintah secara gratis di bidang kesehatan mengenai pemeriksaan kehamilan, pelayanan persalinan, nifas dan KB pasca melahirkan serta pelayanan untuk bayi yang baru lahir.

Tujuan diterbitkannya jampersal adalah untuk mengurangi Angka Kematian Ibu (AKI) dan juga untuk mengurangi Angka Kematian Bayi (AKB). Sebagai harapan, dengan diterbitkannya program jampersal akan mendapat dukungan dari masyarakat guna mewujudkan masyarakat sehat secara merata dan menyeluruh.

Tidak sulit bagi ibu-ibu hamil maupun yang hendak bersalin dalam mengakses layanan jampersal. Cukup datang ke puskesmas setempat dengan membawa surat  perjanjian kerja sama (PKS) dengan pengelola jamkesmas dan BOK di dinas kesehatan kabupaten/kota. Indonesia yang terdiri dari 33 provinsi dengan jumlah kabupaten/kota sebanyak 497, melaksanakan program jampersal secara serentak.

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan akses layanan jampersal?

1. Warga Negara yang berdomisili di Indonesia

2. Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline