Lihat ke Halaman Asli

Refleksi di Hari Guru Ke-78, 25 November 2023

Diperbarui: 25 November 2023   14:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

FKGHN SMA/SMK/SLB Negeri Seluruh Indonesia (Dokpri)

Tidak seperti biasanya seperti hari guru yang kemarin-kemarin, pada hari guru saat ini terasa ada yang sangat berbeda di salah sisi ada banyak ribuan guru P1 swasta yang ketiban rejeki kebijakan pemerintah kemendikbudritek RI memprioritaskan mereka guru lolos PG dalam seleksi PPPK menggunakan tes tahun 2021. 

Di salah satu sisinya lagi ada juga ribuan guru honorer yang belum lolos PG dan sudah mengabdi lama terancam digeser oleh mereka guru swasta karena tidak ada jam. 

Dalam sisi hukum sebenarnya kedua sisi antara guru swasta lolos PG tahun 2021 dan guru honoror/non ASN sudah sama-sama dilindungi oleh pemerintah. 

Teriakan keras Dirjen GTK mau menyelesaikan honorer malah banyak menyisakan masalah, program 1 juta guru PPPK disusupi para ribuan guru swasta yang lolos tes ke dua tahun 2021 karena afirmasi meski semua guru punya hak yang sama didepan hukum untuk menjadi ASN dalam hal ini karena tujuan awal ingin menyelesaikan guru honorer maka saya anggap pemerintah kecolongan, entah disengaja atau tidak. Sampai saat ini guru swasta digemborkan oleh dirjen GTK kalau mereka adalah guru honorer. 

Menurut PP No 56. Tahun 2012 pegawai honorer atau Non ASN adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat Pembina Kepegawaian dalam instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu yang dibaiayai oleh APDB/APBN, maka sudah jelas guru swasta itu bukan honorer. 

Melalui SE Menpan RB No B/127/M.01.00/2023 Tentang kedudukan Eks THK-2 tenaga Non ASN agar kedua tenaga yang sudah terdata di BKN tahun 2022 tersebut tidak boleh dipecat atau dirumahkam dengan cara apapun. 

Ada 3 poin yang tercantum dalam SE tersebut yaitu PPK sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Harus tetap menganggarkan anggaran untuk Non ASN, kedua tidak boleh ada pengurangan honor dan yang ketiga pemerintah dilarang menggangkat lagi tenaga honorer.

Niat baik pemerintah untuk menyelesaiakan honorer tidak berhenti sampai surat edaran MenpanRB, terbitnya UU ASN Perubahan No 5 tahun 2014 menjadi UU ASN No 20 tahun 2023 dalam pasal 66 jelas berbunyi Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini muluai berlaku pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non ASN. Dalam penjelasan pasal 66 yang dimaksud “penataan” adalah verifikasi, valiadasi dan pengangkatan oleh Lembaga yang berwenang. 

Namun yang terjadi pada guru honorer tidak seindah bunyi pasal UU ASN tersebut. Secara heirarkis harusnya keistimewaan guru lolos PG tahun 2021 yang istilahnya guru P1 yang diataur KemenpanRB juknis PPPK tahun 2023 dicabut, untuk tahun 2024 tidak boleh lagi menggunakan istilah P1, P2, P3 dan P4 lagi karena yang wajib diselesaiakan lebih dulu adalah tenaga Non ASN. 

Namun pada kenyataanya sampai saat ini kemendikbudristek melalui Dirjen GTK masih ngotot mau memasukkan guru lolos PG tahun 2021 dipriroritaskan diangkat tahun 2024 padahal meraka Guru Swasta lolos PG tidak masuk dalam pendataan BKN yang saat ini masih proses audit oleh BPKP.

Guru honorer di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah banyak terancam kegusur karena Penempatan Guru P1 Swasta.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline