Lihat ke Halaman Asli

Wijaya Yasmin

Wijaya Yasmin alumni IPB

Hukum dan Keadilan

Diperbarui: 12 Maret 2019   10:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum dan keadilan ibarat dua sisi mata uang yang saling melengkapi. Dengan kata lain, hukum tidak bisa disebut hukum tanpa adanya keadilan dalam menerapkan hukum itu.

Aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa, polisi, serta pengacara mestilah menjalankan hukum itu secara adil, tanpa bisa dipengaruhi dengan iming-iming uang sogok, pangkat, harta, tahta dan wanita!

Apabila mereka menegakkan hukum karena dipengaruhi faktor-faktor di atas, maka mereka sangat tidak layak lagi menjadi aparat penegak hukum!

Mereka sudah menjadi pedagang hukum. Menjadi hukum sebagai komoditas untuk kepentingan pribadi, golongan, ataupun politik.

Bayangkan, setiap keputusan hakim didahului dengan kalimat KEADILAN BERDASARKAN ATAS KETUHANAN YANG MAHA ESA, tapi pada kenyataannya tidak demikian.

Wahai para penegak hukum, laksanakanlah hukum itu secara adil, maka kalian akan selamat dunia dan akhirat.

Aamiin YRA.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline