Lihat ke Halaman Asli

Tinjauan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Diperbarui: 10 November 2022   21:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembunuhan adalah suatu kejahatan yang tidak manusiawi, karena pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.

Pembunuhan dengan rencana (moord) atau disingkat dengan pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya dari seluruh bentuk kejahatan terhadap jiwa manusia.  Itu kemudian jadi cerminan bagi semua pihak untuk mengambil pelajaran agar hal serupa tidak lagi terjadi. Dampak lain yang tak kalah pentingnya adalah timbulnya panik dan ketakutan di tengah-tengah masyarakat luas.

 Pembunuhan berencana dalam KUHP diatur dalam pasal 340 adalah "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun". 

Pembunuhan berencana itu dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai pembunuhan bentuk khusus yang memberatkan, yang rumusannya dapat berupa "pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dipidana karena pembunuhan dengan rencana". 

Merumuskan pasal 340 KUHP dengan cara demikian, pembentuk undang-undang sengaja melakukannya dengan maksud sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. (Andi Hamzah dan M. Solehudin, 2006:111).

 Dalam pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelakan bahwa "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"  Unsur-unsur pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP adalah:

1. Barangsiapa, adalah subyek hukum dimana subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana adalah Naturlijk person, yaitu manusia.

2. Sengaja, adalah pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang te lah diatur dalam perundangundangan yang didorong oleh pemenuhan nafsu (motif).

3. Dengan rencana lebih dahulu, artinya terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih dahulu lalu baru diikuti dengan tindakannya

Unsur Subjektif (Dengan Kesengajaan)

Dengan sengaja artinya bahwa perbuatan itu harus disengaja dan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, karena sengaja (opzet/dolus) yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP adalah perbuatan sengaja yang telah terbentuk tanpa direncanakan terlebih dahulu. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline