Tapera dan Balada Guru PNS
Oleh Dr. Wijaya Kusumah, M.Pd
Pendahuluan
Presiden Jokowi baru saja mengumumkan bahwa semua pegawai baik negeri maupun swasta akan dipotong 3 persen untuk tabungan perumahan rakyat yang disingkat Tapera. Kita juga dibuat bengong membaca gaji komite tapera sebesar 43 juta sebulan.
Kita tentu harus belajar dari para pensiunan PNS. Honor pensiun adalah tabungannya yang dipotong setiap bulan. Mereka banyak sekali potongan gaji ketika masih berdinas. Setelah pensiun seharusnya mereka semakin sejahtera dan bahagia di hari tua. Terutama buat mereka yang menjadi guru. Bukan malah sebaliknya. Inilah balada guru PNS.
Isi tulisan ini sekedar menulis opini dari pandangan pribadi dan bukan institusi. Omjay berharap kebijakan Tapera ini dibatalkan, dan jangan lagi bebani rakyat dengan berbagai potongan.
Peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat atau tapera sebaiknya dikaji ulang. Bahkan kalau memungkinkan dibatalkan saja.
Apa yang semestinya dilakukan oleh pemerintah agar Tapera tidak lagi membebani rakyat?
Gaji semua PNS dinaikkan. Minimal 5 persen. Untuk pensiunan PNS dinaikkan 10 persen. Sebab mereka sudah berjasa untuk bangsa dan negaranya. Semestinya mereka harus hidup tenang dan mapan karena sudah ikut membangun negara Indonesia.
Bagaimana dengan pegawai swasta? Pegawai swasta sebaiknya tidak dipotong untuk Tapera. Sebab mereka bukan pegawai negeri sipil. Mereka dibayar oleh pihak swasta. Biarkan mereka menentukan nasibnya sendiri. Seperti guru sekolah swasta yang dipotong gajinya untuk hari tua.