Sore hari ini Omjay mendapatkan surat edaran GTK Kemdikbudristek tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Omjay mendapatkannya di whatsapp group komunitas guru TIK dan Informatika. Juga di beberapa WA Group lainnya.
Surat edaran tersebut ditandatangani Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd, Direktur Jenderal GTK Kemdikbudristek. Beliau adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.
Di dalam surat edaran tersebut ada beberapa informasi yang berkenaan dengan pengelolaan kinerja guru. Informasinya disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan.
- Sebagai alat bantu, fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah.
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengharapkan guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam keseharian menjalankan tugas.
- PMM menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja bagi guru dan kepala sekolah.
Fitur Pengelolaan Kinerja PMM tersebut:
a. harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN); dan
b. tidak diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non ASN.
Omjay membaca informasi tersebut dengan perasaan senang, sebab bagi kami guru di sekolah swasta dan bukan ASN tidak diharuskan menggunakan fitur pengelolaan Kinerja PMM. Dari sini sudah terlihat ada dikotomi antara guru ASN dan Non ASN.