Lihat ke Halaman Asli

Wijaya Kusumah

Guru Blogger Indonesia

Guru Penggerak Kok Malas Bergerak?

Diperbarui: 8 Desember 2023   11:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar dokpri

"Guru penggerak kok malas bergerak?". Itulah sindiran halus bapak haji Sarmilih ketua masjid Baitul Ilmi dan kepala sekolah atlit di SMP Labschool Jakarta. Beliau hari ini bersama Omjay di labkom SMP Labschool Jakarta. Beliau sedang melaksanakan program remedial dan susulan untuk siswa atlit nasional. Ada 23 orang siswa yang menjadi atlit nasional slompn di sekolah kami.

IPak Haji Sarmilih dan siswa atlit / dokpri

Menjadi guru penggerak memang harus banyak bergerak. Namun Omjay lebih banyak bergerak jarinya dengan menulis artikel di kompasiana dan rajin menulis komentar di tulisan kawan-kawan kompasiana. Isi tulisannya bagus-bagus sehingga membuat Omjay tidak bergeming dari komputer yang ada di labkom SMP Labschool Jakarta.

Menjadi guru penggerak memang harus menjadi contoh guru lainnya. Pak Haji Sarmilih sebenarnya mau melamar juga menjadi guru penggerak kemdikbudristek. Tapi tidak bisa mendaftarkan diri karena usianya sudah lebih dari 50 tahun. Padahal beliau sudah pernah menjadi wakil kepala sekolah bidang akademik.

Kasihan juga kawan-kawan guru yang masih enerjik tapi tidak bisa mengikuti program pendidikan guru penggerak kemdikbudristek selama 6 bulan. Mereka sudah berumur di atas 50 tahun dan sebenarnya sangat cocok menjadi guru penggerak.

Namun apa mau dikata. Kemdikbudristek sudah memberikan ketentuan bahwa yang bisa ikut pendidikan guru penggerak hanya guru yang berusia di bawah 50 tahun. Jadi diharapkan setelah mengikuti program pendidikan guru penggerak, dapat ikut seleksi menjadi calon kepala sekolah dan pengawas.

Lantas bagaimana dengan guru yang sudah di atas 50 tahun? Apakah mereka tidak bisa lagi menjadi kepala sekolah dan pengawas? Kalau melihat ketentuan sekarang, guru yang sudah lebih dari 50 tahun tidak bisa mengikuti pendidikan guru penggerak, dan otomatis tidak bisa juga mengikuti seleksi calon kepala sekolah dan pengawas sekolah di sekolah negeri.

Beda dengan di sekolah swasta. Kami di sekolah swasta, buat guru yang bukan lulusan guru penggerak diperbolehkan untuk ikut seleksi calon kepala sekolah dan mengikuti fit and proper test.

Input sumber gambar dokpri

Omjay sendiri sudah ikut seleksi calon kepala sekolah di Labschool. Omjay santai saja menerima keputusan panitia seleksi. Bila dipercaya menjadi kepala sekolah Omjay laksanakan tugas tersebut dengan baik. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline