Pagi ini Omjay mendengarkan berita dari radio elshinta Jakarta. Hukuman Ferdy Sambo dan istrinya juga terdakwa lainnya mendapatkan keringanan dari Mahkamah Agung atau MA. Menkopolhukum dan ham Prof. Dr. Mahfud MD juga memberikan komentar bahwa kekuatan hukum MA sudah tetap.
Tentu ada terjadi pro dan kontra. Ada yang mengatakan keadilan masyarakat menjadi belum terlihat. Hukum kita masih membela mereka yang berkuasa. Pemberian keringanan hukuman ini mencederai rasa keadilan di masyarakat. Hukum rimba masih sangat terasa. Mereka yang berkuasa bisa mempermainkan hukum dan membelinya.
Para pembuat undang undang tentu saja gemas dan pihak yudikatif kurang peka dengan kondisi ini. MA harus mampu menjelaskan dengan jelas kenapa ada keringanan hukuman untuk Ferdy Sambo yang awalnya dihukum mati menjadi seumur hidup. Istrinya Ferdi Sambo, Putri juga mendapatkan keringanan hukuman. Dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Kalau MA sudah mengeluarkan keputusan, itu artinya sudah menjadi keputusan tetap. Sudah tidak bisa diganti lagi.
Omjay sendiri belum begitu paham masalah hukum. Biarkan para pakar hukum memberikan argumentasi dan logika berpikir yang benar. Omjay menonton saja. Omjay tak menemukan Foto Ferdy Sambo di komputer. Omjay menemukan foto almarhum Prof. Dr. Ahmad Sofyan Hanif. Belau orang baik. Itulah pertemuan terakhir kami. Selamat jalan Prof. Nantikan Omjay di surga.
Salam blogger persahabatan
Omjay
Guru blogger Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H