Lihat ke Halaman Asli

Wijaya Kusumah

Guru Blogger Indonesia

Ribuan Guru TIK/Informatika Tidak Valid Statusnya di Dapodik

Diperbarui: 5 April 2023   19:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Semingguan ini guru TIK/Informatika galau. Mereka galau karena status mereka tidak valid di dapodik. Sistem di dapodik membuat status mereka yang awalnya valid menjadi tidak valid. Tentu saja mereka cemas, sebab hanya guru TIK/Informatika saja yang statusnya tidak valid di dapodik. Ribuan guru TIK/Informatika tidak valid statusnya di dapodik.

dokpri

Biasanya status mereka Valid, namun di semester kedua ini menjadi tidak valid. Ada apakah gerangan yang terjadi? Ribuan guru TIK/Informatika menjadi galau. Kegalauan itu mereka tumpahkan di WA Group Komunitas guru TIK dan Guru Informatika. Ibu Dirjen GTK Kemdikbudristek, Prof. Nunuk Suryani juga sudah berada di wa group tersebut dan belum memberikan komentar.

dokpri

Seorang kawan guru TIK/Informatika menuliskan komentar di wa group Komunitas guru Informatika PGRI:

"Walaupun status informatika belum valid sampai saat ini, cairnya akan sama. berdasarkan pengalaman BkK kemarin, selisih harinya ada sekitar 10 hari. Dan cairnya pun juga sama. Semoga tahun ini juga walaupun giliran tik ...".

dokpri

Hal yang lebih membuat galau adalah ketika ada info sistem sedang dalam perbaikan. Ribuan guru TIK/Informatika semakin galau saja. Semoga perbaikan sistem ini dalam rangka membuat guru TIK/Informatika menjadi valid statusnya.

dokpri

BTIK/BK TIK masih  proses peralihan dari jumlah siswa min 150 ke linearitas mapel TIK 1 Jam pelajaran.
Informatika ..cek dulu apakah pilihan di dapodiknya s7dah Kurikulum Merdeka sehingga mapel informatika bisa terbaca 3 jam(1 jam p5). Kami juga dari sulawesi barat belum valid mungkin ini ujian buat guru tik di bulan ramadhan ini, agar kita tetap bersabar. Orang bijak mengatakan, "orang sabar tanahnya lebar".

Belum ada tanda-tanda SKTP keluar kata teman-teman. Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada guru yang telah memiliki sertifikat sebagai bentuk bahwa guru yang bersangkutan akan menerima tunjangan profesi guru (TPG).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline