Sore ini, Senen 29 Agustus 2022, pukul 14.00 WIB, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengadakan rapat koordinasi nasional secara virtual melalui aplikasi zoom.
Ribuan orang hadir secara online, mendengarkan paparan dari ibu Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. Ribuan orang pula yang menerima informasi ini dengan baik di zoom. Terihat dari chat peserta Rakornas PGRI yang tiada henti sampai sore hari ini.
Info tentang RUU Sisdiknas semakin seru dan viral di media sosial. Para aktivis pendidikan di PGRI meminta para wakil rakyat di DPR RI menunda masuknya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Tahun (Prolegnas) yang merupakan Prioritas 2022.
Menunda lebih baik, dan kita duduk satu meja untuk sama-sama membahasnya dengan kepala dingin. Itulah yang kami sarankan untuk pejabat dari kemdikbudristek yang merancang RUU Sisdiknas ini.
Proses penyusunan RUU Sisdiknas dinilai tidak transparan (terbuka), terburu-buru dan dikerjakan di ruang gelap serta tidak melibatkan para ahli dari berbagai bidang.
Padahal RUU Sisdiknas ini didesain menggabungkan tiga Undang-Undang sekaligus yaitu Undang-Undang Sisdiknas, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, dan Undang-Undang Guru dan Dosen serta 23 Undang-Undang lainnya yang harus terintegrasi. Ketiga undang-undang ini saling terkait dan kita harus cermat dalam membacanya. Omjay sendiri belum membaca secara detail, masih membaca secara ngemil.
Aktivis Pendidikan dan pengurus dari PGRI meminta DPR RI tegas dan berpihak kepada rakyat. Jangan main-main dengan pendidikan dan jangan membahasnya di ruang gelap gulita tanpa melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan. Hal ini dirasakan oleh kami sebagai aktivis di bidang pendidikan.
Kemdikbudristek harus sangat hati-hati. Sekali saja salah melangkah, dampaknya bisa puluhan tahun kemudian. DPR harus berani tegas menunda masuknya Rancangan Undang-Undang Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2022. Kami di PGRI tidak ingin Undang-Undang Sisdiknas harus berakhir di gugatan Mahkamah Konstitusi.