ACT dan Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dibubarkan. Saya kaget mendengar beritanya di WA Group Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Sempat ramai juga di twitter dan menjadi trending topik. Lalu saya buka channel youtube yang dibagikan di WA Group tersebut. Mari kita tonton pernyataan bapak Musni Umar.
Saya tersenyum membaca komentar yang ada di channel youtube bapak Musni Umar. Berikut komentarnya:
- ACT harusnya fokus untuk kondisi bencana dalam negeri mengingat namanya Aksi Cepat Tanggap..tapi tidak ke luar negeri karena dampak konflik perang sudah tidak pas dengab misi nya
- Iya berkedok bantuan tapi Akhir nya untuk tipu2 untuk memperkaya diri Dimana bener nya ACT .. Setuju ACT di Bubar kan
- Tidak usah prihatin Musni terhadap ACT yang mendukung teroris
- Ahhh bubarin dan tutup aja udah,
- PEMERINTAH HARUS MEMBUBARKAN PESANTREN YANG OKNUMNYA MELAKUKAN PENCABULAN TERHADAPAN SANTRIWATI BILA PERLU DIKEBIRI SEPERTI SYARIAT ISLAM
- ACT yang nyumbang MISKIN yang disumbang makin KAYA punya bini TIGA
Banyak orang yang dengan sangat mudah memberikan komentar di media sosial. Kita harus berhati-hati dalam memberikan komentar, apalagi di media sosial. Sebab jarimu adalah harimau kamu. Berpikirlah dengan tenang sebelum memberikan komentar.
Ada pepatah mengatakan, Karena Nila Setitik, rusak susu sebelanga. Artinya karena perbuatan kurang menyenangkan, semua kebaikan yang kita lakukan langsung hilang. Ibarat kemarau panjang, langsung basah oleh hujan sehari.
Dari pelajaran kasus ACT dan pesantren Shiddiqiyah Jombang di atas, kita harus belajar menjadi orang yang bijaksana. Ambil yang baik, tinggalkan yang buruk. Biar bagaimanapun ada kebaikan yang telah mereka lakukan.
Jangan kemudian kita memberikan vonis bahwa semua orang bersalah. Negara kita adalah negara hukum. Biarlah aparat hukum bertindak dengan kewenangan yang diberikan.
Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah banyak bekerja untuk kegiatan sosial dan kemanusian. Begitu juga pesantren Shiddiqiyah Jombang yang bergerak dalam bidang pendidikan.
Kementrian Agama telah resmi mencabut izin operasional Pesantren, infonya dapat anda baca di sini.
Begitu juga kementrian sosial telah mencabut izin operasional ACT. Infonya dapat anda baca di sana.
Berita-berita itu cepat menyebar di internet dan menjadi viral di media sosial.