Lihat ke Halaman Asli

Wijaya Kusumah

Guru Blogger Indonesia

Catatan Diskusi Tata Kelola Organisasi Profesi Guru

Diperbarui: 8 Oktober 2020   10:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

FGD Tata Kelola Organisasi Profesi Guru | dokpri

Alhamdulillah kegiatan Forum Group Discution (FGD) tentang tata kelola organisasi profesi guru berjalan dengan lancar di hotel Kristal Jakarta Selatan. Meskipun belum sempurna hasil diskusinya, setidaknya kita sudah memulai sesuatu hal yang baru agar tata kelola profesi guru berjalan lebih baik dan sesuai harapan kita semua. Kita perlu duduk bersama kembali untuk menyatukan persepsi.

Perlu kita ketahui, organisasi profesi guru adalah sebuah perkumpulan berbadan hukum yang didirikan oleh guru, memiliki kode etik, beranggotakan guru, dan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi profesi, serta harkat martabat guru (perlindungan, penghargaan, dan kesejahteraan).

Definisi tentang "guru" bisa saja diperluas menjadi guru (bagi yang mengajar di pendidikan formal), pendidik non-formal, dan tenaga kependidikan. Jadi memang perlu disepakati tentang definisinya. Setidaknya guru harus mampu bertransformative.

Guru transformative bukan hanya sebatas formal dibidangnya, melainkan mampu mengambil peran di masyarakat, peka terhadap isu-isu actual (mitigasi, komunitas adat, narkoba, human trafficking, ideology), dan masih banyak peluang lainnya yang bisa dilakukan oleh seorang guru yang mampu beradaptasi dengan kondisi apapun.

Kriteria organisasi profesi guru harus dibuktikan oleh perangkat hukum (akta notaris, akta kemenkumham, NPWP, Rekening Bank, AD/ART, Program Kerja), memiliki cabang di 34 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota, Kecamatan/Desa, portofolio organisasi (kongres atau pertemuan rutin, kepemilikan sekretariat, website, pendanaan mandiri/sehat, realisasi dan publikasi program kerja). Itulah idealnya sebuah organisasi guru yang ideal.

Pembagian ruang lingkup organisasi profesi yang bersifat umum dan organisasi guru berbasis mata pelajaran sudah harus dipahami. Oleh karena itu perlu dibuat instrument standarisasi yang berisikan indikator-indikator organisasi profesi, yang bisa digunakan sebagai bahan rujukan bersama. Terbentuknya forum silahturahmi menjadi sesuatu yang penting agar terjalin komunikasi yang baik antar sesama organisasi profesi guru.

Langkah kongkrit menuju Forum Silaturahmi adalah sebagai berikut:

  1. Menumbuhkembangkan mindset positif, mencari persamaan dan menghargai perbedaan
  2. Semua harus membuang latar belakang organisasi yang dibawanya supaya tidak selalu melihat dari sudut pandang organisasi, dan legowo terhadap hasil pleno
  3. Bertolak dari pertemuan di hotel Arya Duta, kita sepakat untuk membangun kesepahaman dan kesepakatan untuk menyusun satu narasi besar, yang dihadiri oleh pimpinan masing-masing organisasi profesi, menyusun formulasi kongkrit pembentukan forum silaturahmi dengan perangkat dan aturan main yang jelas (nota kesepahaman/piagam/sejenisnya)
  4. Setiap pertemuan harus ditegaskan bagian dari rangkaian utuh, mewakili organisasi, diakhir dibuat kesepakatan berupa tanda tangan, dan salinan kegiatan dikirim ke Ketua Umum masing-masing.
  5. Para Ketua Umum atau yang mewakili organisasi duduk bersama untuk merumuskan agenda yang akan dilaksanakan secara serentak dengan satu tema besar.
  6. Perlu kegiatan kolosal, gotong royong, dan difasilitasi oleh Menteri pendidikan dan kebudayaan yang mempertemukan para Ketua Umum.

Adapun desain tata kelola guru adalah sebagai berikut:

  1. Berbasis manajemen organisasi yang professional (planning, organizing, actuating, controlling)
  2. Pemerintah sebagai mitra/fasilitator organisasi profesi guru memberikan ruang tumbuhkembangnya organisasi dan memfasilitasi berbagai kegiatan yang mengarah pada peningkatan kompetensi profesi dan harkat martabat guru
  3. Pembentukan forum silaturahmi yang legal, penyusunan permendikbud dan/atau panduan/juknis yang memuat mengenai definisi, kriteria, pola dan program kerja, struktur organisasi, dan lain-lain

Apresiasi untuk kemendikud yang sudah memfasilitasi kegiatan organisai profesi guru.

  1. Pemerintah (Dirjen GTK),  mengakomodasi tumbuh dan berkembangnya organisasi profesi Guru. Karena keberagaman Organisasi Guru merupakan wujud demokratisasi dan ekspresi tanggung jawabnya sebagai guru.
  2. Tetap merangkul dan memfasilitasi keberadaan orprof melalui pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi pendanaan (swakelola) secara intensif serta berkelanjutan.
  3. Menyiapkan Permendikbud/pedoman/panduan/juknis yang khusus mengatur mengenai tata kelola Organisasi Profesi dengan bertumpu pada aspirasi para pegiat Organisasi Profesi

TOR rencana Kegiatan Bersama Organisasi Profesi dalam waktu dekat adalah: Webinar di bulan Oktober 2020. Tema Webinar yang diusulkan adalah Posisi, Urgensi, dan eksistensi Organisasi Profesi (Pemahaman atas UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Pasal 41, 42, 43, 44).

Kumpulan tulisan "Kiprah para Pegiat Organisasi"dan Kumpulan tulisan "Keteladanan" / praktik baik dalam pengalaman memajukan dunia pendidikan akan kita buat bersama dalam sebuah buku yang menarik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline