Lihat ke Halaman Asli

Wijaya Kusumah

Guru Blogger Indonesia

Penghapusan Matpel TIK Adalah Kesalahan Kebijakan Kemdikbud

Diperbarui: 19 Juli 2016   09:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anda perlu tahu. Telah terjadi kesalahan kebijakan dalam permendikbud tentang perubahan struktur kurikulum 2013.  Mata pelajaran teknologi informasi dan komunikasi (tik) dan keterampilan komputer dan pengolahan informasi (kkpi) dihapuskan dalam kurikulum 2013 oleh mendikbud Mohammad Nuh. Mendikbud era presiden SBY ini telah melakukan kesalahan kebijakan. Akibatnya guru TIK dan KKPI menjadi korban.

Untuk menyikapi hal tersebut, Kami dari komunitas guru tik dan kkpi akan melakukan demo akbar pada hari jumat 12 agustus 2016 jam 13 wib di depan kantor kemdikbud senayan. Jl jenderal sudirman jakarta pusat. Kami sangat berharap perwakilan guru TIK dan KKPI di seluruh Indonesia dapat hadir dan memberikan dukungan perjuangan secara nyata.

Mari kita berdoa, Semoga mendikbud baru Anies Baswedan di era presiden Jokowi mau berdialog dengan guru tik dan kkpi agar matpelnya kembali lagi. Sebab tik dan kkpi adalah mata pelajaran dan bukan bimbingan. Merubah tik dari mata pelajaran ke bimbingan adalah bentuk pelanggaran. Sebab guru TIK bukan guru bimbingan. Apalagi dipaksa untuk mengajar mata pelajaran baru yang bernama prakarya. Bahkan ada ketua MGMP TIK diminta menjadi guru prakarya dan isntruktur nasional mata pelajaran prakarya.

Di sinilah telah terjadi pelanggaran etika profesi dimana guru tik dan kkpi sdh banyak yang memiliki sertifikat guru matpel tik dan kkpi yang telah dikeluarkan oleh perguruan tinggi. Mereka sudah sah secara hukum sebagai guru mata pelajaran tik dan telah lulus plpg. Bila mereka mengajar prakarya, maka bisa dipastikan tunjangan sertifikasi gurunya tidak akan cair. Sebab guru TIK bukan guru prakarya.

dalam uu guru dan dosen, sudah dituliskan dengan jelas hanya ada 3 jenis guru, yaitu guru kelas, guru mata pelajaran dan guru bimbingan konseling. Selain itu guru tik dan kkpi bukanlah guru prakarya karena mereka guru tik dan kkpi yang sesuai dengan uji kompetensi guru (ukg). UKG guru TIK dan KKPI adalah Uji kompetensi guru mata pelajaran dan bukan bimbingan. Musyawarah guru Mata pelajaran TIK dan KKPI akan terus bergerak cepat mengembalikan matpel TIK dan KKPI. Tugas dan peran guru TIK dan KKPI harus jelas sebagai mata pelajaran bukan bimbingan seperti yang tertulis dalam permendikbud nomor 45 tahun 2015.

Tugas guru salah satunya adalah menilai dan membuat perencanaan pembelajaran di kelas. Guru tik dan kkpi telah dizolimi dengan kebijakan ini. Bahkan untuk ikut lomba inovasi pembelajaran nama guru tik dan kkpi tidak ada di panduan lomba direktorat jendral guru dan tenaga kependidikan (gtk) kemdikbud. Guru tik dan kkpi diperlakukan tdk adil dan berdampak pada siswa yg kurang terdidik tik dgn baik. Materi tik diberikan tdk lagi sistematik dan terstruktur. Walaupun katanya tik sdh terintegrasi ke semua matpel. Namun kenyataannya masih banyak guru yang belum melek TIK alias gaptek.

 Mari kita rebut kembali matpel tik dan kkpi agar bisa kembali masuk dalam struktur kurikulum 2013 yang direvisi. Save tik dan kkpi harga mati.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline