Lihat ke Halaman Asli

Wijaya Kusumah

Guru Blogger Indonesia

Guru Bimbingan TIK Bertentangan dengan UU Guru & Dosen

Diperbarui: 12 November 2015   11:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam undang-undang guru dan dosen dijelaskan bahwa hanya ada 3 jenis guru yaitu guru kelas, guru mata pelajaran dan guru bimbingan konseling. Menjadikan guru TIK sebagai guru bimbingan TIK jelas sangat bertentangan dengan undang-undang guru dan dosen. Oleh karena itu permendikbud no. 68 tahun 2014 tentang peran guru TIK dan KKPI harus segera dicabut karena sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

[caption caption="Stop Diskriminasi guru TIK dan KKPI"][/caption]

Teman-teman yang omjay sayangi dan banggakan. Ada kawan kita yang sekarang sudah sadar bahwa bimbingan tik tidak akan jalan di sekolah. Namun kawan kita itu mendapatkan intimidasi dari oknum guru tik dan oknum pejabat kemdikbud. Beliau diminta menandatangani surat perjanjian bermaterai di Bali. Kami akan segera laporkan masalah ini ke pak anies baswedan selaku mendikbud, dan presiden jokowi. Bahwa sudah ada pemaksaan dari oknum yang tidak bertanggungjawab supaya bimbingan tik dapat terus dilanjutkan dan tik tidak lagi menjadi mata pelajaran. Mari kita bersatu untuk melawan kesewenang wenangan ini. Berbagai fasilitas yang diberikan kepada kami para pejuang TIK, tidak akan menggoyahkan iman kami untuk terus berjuang mengembalikan mata pelajaran TIK dan KKPI demi anak negeri dan bukan demi sertifikasi.

 

Save tik dan kkpi harga mati.

 

Perlu diketahui bahwa Mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) dihilangkan sejak Kurikulum 2013 diterapkan. Hal ini jelas sangat merugikan kami semua sebagai guru TIK dan KKPI. Nasib kami menjadi tidak jelas terutama buat kawan-kawan kami yang masih menjadi guru honor. Bahkan ada yang terpaksa dirumahkan atau pindah ke profesi lain karena tidak ada guru mata pelajaran TIK/KKPI.

 

Sejak saat itu, sekolah yang mengacu pada Kurikulum 2013 mengalihkan guru TIK/KKPI sebagai guru prakarya ataupun guru layanan TIK selayaknya guru Bimbingan Konseling. Para pejabat kemedikbud meminta bersabar, dan kami diminta menjadi guru prakarya. Berikut pernyataan pejabat kemdikbud tersebut di youtube.

 

https://youtu.be/aOpm36eZDgg

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline