Lihat ke Halaman Asli

Wijaya Kusumah

Guru Blogger Indonesia

Lancarnya Pengambilan SK Sertifikasi Guru

Diperbarui: 26 Juni 2015   04:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13095137052023226753

Jum'at, 1 Juli 2011 para guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi guru diundang untuk menghadiri acara pemberkasan, dan pengambilan SK Sertifikasi. Kami berkumpul jam 7.00 pagi di sekolah, dan berangkat bareng dengan mengunakan mobil ELF milik sekolah Labschool Jakarta.

Di Gedung SDN Susukan 06 pagi, Jl. Tanah Merdeka Susukan Jakarta Timur kami dikumpulkan. Sekitar pukul 08.00 pagi panitia memeriksa berkas-berkas sertifikasi guru yang diminta, dan dimasukkan ke dalam map yang berwarna merah untuk guru SMP. Kami diminta membawa:

  1. SK Pembagian tugas mengajar tahun pelajaran 2010/2011
  2. Fotocopy sertifikat sertifikasi guru profesional dari UNJ
  3. SK terakhir/SK tetap yayasan
  4. Foto Copy rekening bank DKI Jakarta
  5. Foto Copy gaji terakhir (PNS)

Di dalam map merah itu kami diminta menuliskan nomor SK kami yang tertulis dalam uandangan pemberkasan dan pengambilan SK Sertifikasi. Undangan itu sendiri ditanda tangani oleh Drs. Abdul rasyid, M.Si selaku kepala suku dinas pendidikan dasar kota administrasi jakarta timur.Surat ini juga ditembuskan ke Walikota Jakarta Timur, dan kepala Dinas pendidikan Propinsi DKI Jakarta.

Setelah mengantri sebentar, dan berkas kami diperiksa satu persatu oleh petugas, kami diminta mengambil SK Sertifikasi di lantai 3 sekolah itu. Di lantai 3 telah menunggu petugas yang telah siap membagikan SK kami sesuai dengan nomor SK yang sudah dituliskan dalam undangan.

Alhamdulillah, saya bersyukur kepada Allah, sesuai dengan SK Impassing dan masa kerja/golongan IIIC non PNS, saya mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Dalam SK itu dituliskan:

  1. Memberikan tunjangan profesi guru pada jenjang pendidikan dasar kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
  2. Penerima tunjangan Profesi guru sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama tercantum dalam lampiran keputusan ini.
  3. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada diktum pertama diberikan setiap bulan terhitung mulai bulan Januari 2011 yang besarnya:
    1. Setara dengan satu kali gaji pokok bagi PNS sesuai dengan perundang-undangan
    2. Setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru bukan PNS yang sudah memperoleh SK Inpassing sesuai dengan perundang-undangan
    3. Bagi guru bukan PNS yang belum memperoleh SK Inpassing sesuai peraturan perundang-undangan, akan diberikan juga.
  4. Tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga dibayarkan selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  5. Apabila terjadi kesalahan data guru sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kepala dinas yang menangani urusan pendidikan kota Jakarta Timur DKI Jakarta dapat melakukan penyesuaian perubahan data individu penerima tunjangan, profesi guru hanya untuk kesalahan pangkat/golongan, tempat tugas, dan nomor rekening bank yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen yang sah.
  6. Tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud diktum ketiga bersumber dari APBN melalui dana dekonsentrasi.
  7. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011, dan ditetapkan pada 7 Maret 2011 di Jakarta.

Demikianlah sedikit bocoran dari SK Sertifikasi yang saya terima. Semoga lancarnya pengambilan SK sertifikasi juga diiringi dengan lancarnya dana tersebut ke rekening tabungan para guru. Kita pun berharap tak ada lagi terdengar terlambatnya pencairan tunjangan profesi guru karena lemahnya koordinasi dan administrasi pejabat terkait.

Kami para guru yang telah menerima SK tunjangan profesi guru pada jenjang pendidikan dasar kota jakarta Timur berterima kasih kepada pemerintah yang telah memperhatikan kesejahteraan para guru. Kami pun berkewajiban untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, dan menjalankan amanah ini dengan penuh tanggungjawab dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tujuan pendidikan yang sudah tertulis dalam UU Sikdiknas tahun 2005.

Salam Blogger Persahabatan

Omjay

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline