Lihat ke Halaman Asli

Wijaya Kusumah

TERVERIFIKASI

Guru Blogger Indonesia

Keterlambatan Sertifikasi Guru Dikeluhkan

Diperbarui: 26 Juni 2015   05:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

[caption id="attachment_106936" align="aligncenter" width="533" caption="Peserta PLPG-3 FT UNJ 2008"][/caption]

Sebagai seorang guru yang telah lulus sertifikasi guru seharusnya saya sangat bahagia. Apalagi saya lulus melalui jalur PLPG di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tahun 2008. Dengan mengikuti PLPG, saya merasakan banyak hal yang harus saya perbaiki. Terutama tentang pembuatan RPP, dan silabus serta pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas yang benar. Dosen-dosen UNJ yang luar biasa, telah membuka mata hati kami untuk menjadi guru PROFESIONAL.

Setelah pelatihan PLPG itu, kami pun mendapatkan sertifikat sebagai guru PROFESIONAL yang ditandatangani oleh rektor UNJ, bapak Prof. Dr. Bedjo Sujanto. Kami bangga pada saat itu, tapi kami pun merasakan ada amanah yang harus kami pegang teguh sebagai GURU PROFESIONAL. Tentu cara mengajar kami harus lebih baik dari sebelumnya.

Tunjangan sertifikasipun saya terima. Sebagai seorang guru di sekolah swasta, tentu tunjangan sertifikasi guru ini sangat berguna bagi saya. Apalagi pada saat itu saya sedang menyelesaikan tugas belajar S2 di pascasarjana UNJ. Dana tunjangan itu saya gunakan untuk membeli buku, dan peralatan penunjang kuliah lainnya. Sedangkan untuk biaya kuliah alhamdulillah saya mendapatkan beasiswa dari UNJ.

Tunjangan sertifikasi itupun biasanya cair tepat waktu, dan selalu masuk dalam rekening tabungan saya di bank DKI. Namun entah kenapa, belakangan ini tunjangan sertifikasi tidak jelas kapan cairnya. Terakhir saya menerimanya pada tanggal 21 Desember 2010. Itupun tidak kami terima secara utuh. Saya menerima dana sebesar Rp. 3.418.290,- . Padahal kami terima dana sebelumnya pada 29 Oktober 2010 sebesar Rp. 5.127.435,-. Pada waktu sebelumnya pada tanggal 14 Juli 2010 kami menerima dana sertifikasi sebesar Rp. 5.127.435,-. Biasanya 3 bulan sekali tunjangan sertifikasi cair. Tapi entah kenapa pencairan dana sertifikasi sudah lebih dari 3 bulan bulan cair juga. Mungkin mau dirapel menjadi 6 bulan.

Saya tidak tahu, dimana terjadi letak kesalahannya. Sampai saat inipun tunjangan sertifikasi tak kunjung juga cair. Kami mencoba bertanya kepada intansi terkait yang menangani ini. Tapi tak didapat jawaban yang memuaskan. Kami seperti dipimpong, dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Kamipun menerimanya dengan penuh kesabaran.

Sebagai guru di sekolah swasta, saya mempertanyakan tunjangan sertifikasi ini. Nampaknya pemerintah masih setengah hati dalam sertifikasi. Kalau memang anggaran pemerintah terbatas, tak usahlah memberikan janji yang tak pasti sehingga para guru yang telah lulus sertifikasi guru dalam jabatan menjadi bingung hendak bertanya kemana lagi. Kami menjadi malu, sebab banyak teman kami yang belum lulus sertifikasi.

Hanya saja saya agak khawatir. Jangan-jangan ada oknum yang bermain di air keruh. Dana tunjangan sertifikasi sebenarnya sudah cair, tapi ada penyelewengan dalam pencairannya. Bila ternyata demikian, sebagai guru kita harus mengadukan hal ini. Tapi kepada siapa? Kami belum bisa menjawabnya. Mungkin pada saat ini kami harus bertanya kepada rumput yang bergoyang terlebih dahulu.

Keterlambatan tunjangan sertifikasi sudah banyak dikeluhkan para guru. Tapi hebatnya para guru tetap bersabar, dan menunggu ada titik terang dari pemerintah yang bertanggung jawab dengan hal ini. Kami hanya berdoa semoga saja tak ada penyelewengan anggaran, dan bila itu terjadi maka oknum yang mengambil hak guru akan mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah. Kami tidak tahu, kesalahan terletak di pemerintah pusat atau daerah. Sebab biasanya kedua pihak saling menyalahkan.

Sertifikasi guru memang banyak mengundang pro dan kontra. Namun sebagai prajurit di lapangan yang siap mendidik anak bangsa, kami siap dengan tugas negara ini.  Sertifikasi guru adalah produk undang-undang yang harus dilaksanakan oleh pemerintah secara sungguh-sungguh. Mohon kiranya ada perhatian yang penuh dari pihak-pihak yang mengelola dana sertifikasi guru. Pelaksanaannya juga harus PROFESIONAL.

Setelah kami menerima dana sertifikasi guru, ada amanah yang harus kami tunaikan. Sebab kami telah menggunakan uang rakyat yang didapat dari pajak, dan pemasukan negara lainnya. Bila kami tak menjalankan amanah itu dengan baik, kami siap uang yang diterima itu dikembalikan ke kas negara. Dengan begitu apa yang kami terima benar-benar hasil dari tugas kami sebagai guru PROFESIONAL.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline