Lihat ke Halaman Asli

Wijaya Kusumah

Guru Blogger Indonesia

Kacaunya Dana Tunjangan Guru

Diperbarui: 26 Juni 2015   12:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Membaca berita di kompas cetak pagi ini, Jumat, 29 Oktober 2010 di http://cetak.kompas.com/read/2010/10/29/04241426/dana.tunjangan..guru..kacau membuat hati saya miris. Pembayaran tunjangan profesi guru yang mulai tahun ini diserahkan kepada pemerintah kota/kabupaten kacau dalam pelaksanaannya. Uang tunjangan yang besarnya satu kali gaji pokok tersebut terlambat, tidak dibayar penuh, dan dipotong oleh pihak tertentu.

Sebagai seorang guru yang mengalaminya sendiri sungguh saya sangat sedih. Begitu teganya para pejabat negara itu  mempermainkan dana tunjangan guru. Bagi kami yang guru sekolah swasta, mendapatkan tunjungan sertifikasi guru merupakan hal yang luar biasa. Bukan hanya keprofesionalan kami diakui, tetapi juga inilah bukti kalau kami benar-benar profesional, dan menjankan tugas dan kewajibannya dengan baik.

Seharusnya, ada dari pejabat kementrian pendidikan nasional yang mengawasi proses pencairan dana ini. Juga dikawal oleh KPK sehingga tak ada pejabat di daerah yang berani bermain api terhadap dana tunjangan sertifikasi guru.

Saya baca kembali berita kompas cetak yang ada dihadapan saya:

Pembayaran tunjangan profesi guru tersebut diberikan kepada guru yang sudah lolos sertifikasi. Adapun guru pegawai negeri sipil (PNS) yang belum lolos atau sedang dalam proses sertifikasi, dijanjikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapat tambahan penghasilan Rp 250.000 per bulan mulai Januari 2009. Kenyataannya, guru tidak mendapatkan tunjangan penuh.

Persoalan kacaunya pembayaran uang tunjangan sertifikasi dan uang tambahan penghasilan itu mengemuka dalam diskusi para guru dari berbagai wilayah di Indonesia dengan Koalisi Pendidikan di Jakarta, Kamis (28/10). Program sertifikasi guru yang belum tepat sasaran untuk meningkatkan mutu guru itu dinilai justru menimbulkan praktik korupsi baru di sekolah hingga pemerintah daerah dan pusat.

Membaca kedua alinea di atas membuat saya semakin yakin bahwa ada ketidakberesan dalam pelaksanaan proses pencairan dana tunjangan profesi guru. Harus dicari siapa yang menjadi dalang dari semua ini, dan segera diseret ke ranah hukum agar mereka kapok dan tidak lagi mempermainkan nasib guru.

Wahai para guru Indonesia. Mari kita bersatu menghadapi ketidak-adilan ini. Jangan biarkan mereka yang korup mempermainkan hak kita. Sudah saatnya kita tak berdiam diri, dan pengurus PGRI harus menjadi corong agar ada perbaikan dari kekacauaan ini. Jadilah pengurus PGRI yang pandai dalam mengemban amanah. Bila tidak mundur saja menjadi pengurus. Kasihan para guru harus menyelesaikan sendiri masalahnya. Bahkan banyak dari mereka akhirnya keluar dari sekolah, dan meninggalkan peserta didiknya, hanya untuk mengurus proses birokrasi yang kacau.

Saya baca kembali kompas cetak yang ada dihadapan saya:

Berdasarkan data di Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional, sampai tahun 2010 tercatat sudah 800.000 dari 2,6 juta guru yang selesai disertifikasi. Sebanyak 537.000 guru sudah diterbitkan surat keputusannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline