Lihat ke Halaman Asli

Wijaya Kusumah

Guru Blogger Indonesia

Kiat Menulis Melalui PTK

Diperbarui: 26 Juni 2015   19:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

[caption id="attachment_23490" align="alignleft" width="92" caption="Buku Penelitian Tindakan Kelas"][/caption]

Tulisan ini adalah makalah yang saya buat untuk disampaikan kepada teman-teman guru dari berbagai daerah yang merupakan perwakilan dari 33 propinsi di Pusdiklat Depag, Ciputat. Mohon masukan dan saran dari teman-teman.

Semoga isi tulisan ini bermanfaat untuk teman-teman guru di Indonesia dan menjadi ladang amal buat saya untuk berbagi ilmu PTK dan saling belajar dalam melakukan penelitian Tindakan kelas yang dapat mengembangkan potensi unik siswa di sekolah. Sekaligus sebagai acuan guru dalam membuat laporan penelitian Tindakan Kelas secara sederhana.

A. Pendahuluan

Setelah melalui proses dan penantian yang cukup panjang akhirnya UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen telah disyahkan dan diundangkan oleh pemerintah. Dampak dari diberlakukannya UU No.14 tahun 2005 tersebut adalah taraf kesejahteraan guru menjadi semakin meningkat dan bermartabat.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa guru yang telah memiliki kualifikasi pendidikan S1/D4 dan sertifikasi pendidik akan memperoleh tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji pokok. Maka sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU No. 14 itu adalah guru dituntut harus bisa meningkatkan keprofesionalannya.

Guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi inti yaitu, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional sebagaimana yang tercantum dalam Permen No.16 Tahun 2007. Dalam Permen No.16 Tahun 2007 dituliskan bahwa pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional disebutkan bahwa guru yang profesional harus mampu melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK).

PTK adalah Sebuah penelitian yang dilakukan oleh guru di kelasnya sendiri dengan jalan merencanakan, melaksanakan, mengamati, dan merefleksikan tindakan secara kolaboratif dan partisipatif dengan tujuan untuk memperbaiki kinerjanya sebagai guru, sehingga hasil belajar siswa dapat meningkat. (Wijaya-Dedi, Buku Mengenal PTK, 2009).

B. Permasalahan

Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional  Guru  dan  Angka  Kreditnya,  serta  Keputusan  bersama  Menteri  Pendidikan  & kebudayaan dan Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993, nomor 25 tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan angka kreditnya, maka pada prinsipnya keputusan itu bertujuan untuk membina karier kepangkatan dan profesionalisme guru.

Kebijakan itu di antaranya untuk memberikan "penghargaan" kepada guru dalam hal kenaikan pangkat yang tidak dibatasi lagi oleh jenjang pendidikan, sehingga guru dalam mengumpulkan angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat dari golongan III/a sampai dengan golongan IV/a relatif mudah  diperoleh. Hal ini karena, pada jenjang tersebut, angka kredit dikumpulkan hanya  dari tiga macam bidang kegiatan guru, yakni:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline