Lihat ke Halaman Asli

Wijaya Kusumah

Guru Blogger Indonesia

Sertifikasi Guru dan 8 Standar Nasional Pendidikan

Diperbarui: 26 Juni 2015   19:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

[caption id="attachment_17381" align="alignleft" width="136" caption="Omjay Waktu Masih Muda"][/caption]

Membaca koran kompas cetak di bagian Redaksi Yth, Rabu, 21 Oktober 2009 dari bapak Sutarto Wonokarto di Jawa tengah yang mempermasalahan tentang Tunjangan Profesi Guru dan Sekolah Swasta membuat saya tersulut untuk membuat tulisan ini. Bukan karena saya sebagai guru yang bertugas di sekolah swasta, tetapi tunjangan profesi guru yang menimbulkan kecemburuan inilah yang membuat saya ingin menuliskannya secara panjang lebar. Mengurai secara gambalang tentang sertifikasi guru dan permasalahannya. Juga standar nasional pendidikan sebagai pegangannya.

Saya baca kembali tulisan pak sutarto di bawah ini:

Tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji meningkatkan kesejahteraan. Namun, tunjangan ini memancing kecemburuan karena yang menikmati baru sebagian kecil dan sebagian besar guru belum atau tidak memenuhi syarat.

Kecemburuan diperparah bila guru yang menerima tidak menunjukkan peningkatan kinerja. Sejak dulu, tugas mengajar guru telah ditetapkan 24 jam sampai 40 jam per minggu. Untuk guru bimbingan telah ditetapkan sejumlah peserta didik ekuivalen dengan beban 24 jam per minggu.

Untuk mendapatkan porsi 24 jam per minggu, bisa disiasati dengan pemekaran jumlah kelas. Jika sebelumnya untuk satu kelas diisi 40 anak, kini dapat diisi sekitar 20 sampai 32 anak per kelas. Langkah itu untuk menyiasati Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang menetapkan rasio guru terhadap peserta didik. Apabila pasal itu diberlakukan, kelas yang telah dimekarkan pasti akan diisi penuh.

Dengan demikian, terjadi penerimaan peserta didik baru yang lebih besar jumlahnya. Saat itu akan terjadi ”saling bunuh” antar sekolah karena sekolah-sekolah akan menerima peserta didik yang lebih banyak dari biasanya dan sekolah swasta akan tutup.

Menanggapi tulisan bapak Sutarto Wonokarto, saya mulai berpikir keras, sebab apa yang beliau katakan ada benarnya dan sebagai guru yang mengajar di sekolah swasta tentulah ada semacam kekhawatiran dalam diri saya bahwa sekolah swasta akan tutup. Benarkah demikian?

Sertifikasi bertujuan agar dapat menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru,  dan meningkatkan profesionalitas guru. Sedangkan manfaat dari adanya sertifikasi guru adalah melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru, melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas, dan tidak profesional serta meningkatkan kesejahteraan guru.

Jadi bisa dikatakan sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat Pendidikdiberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru Profesional merupakan sarat mutlak untuk menciptakan sistim dan praktik pendidikan yang berkualitas.Sedangkan Sertifikat Pendidikadalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline