Sebagai bentuk pelaksanaan dari Tri Dharma perguruan Tinggi, Mahasiswa semester 6 Fakultas Hukum Univeritas Pamulang melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 78 JAKARTA dengan judul "Sosialisasi Generasi Muda Sadar Hukum Melalui Peningkatan Pemahaman siswa SMAN 78 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual". Kamis (16/05/2024)
Tim PKM ini diketuai oleh Muhammad Yuzi Argoby dan beberapa anggota antara lain Bunga Mutiara Wijaya Ningsih, Indri Septy Anggaeni dan Nyimas Siti Rahma serta dibimbing oleh Ibu Anisa Fauziah, S.H., M.H selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Bapak H. Marjuki Miad, M. Pd selaku Kepala Sekolah SMAN 78 JAKARTA, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Dosen Universitas Pamulang dan Ketua PKM.
Dihadiri oleh 33 siswa SMAN 78 JAKARTA. kegiatan PKM ini disambut antusias dan positif oleh seluruh siswa. Yuzi dan teman-temannya memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai tindak pidana kekerasan seksual dikalangan remaja yang faktanya angka terjadinya kekerasan seksual setiap tahunnya terus meningkat.
kekerasan Seksual
Kekerasaan Seksual merupakan semua bentuk ancaman dan pemaksaan seksual. Dengan kata lain, kekerasan seksual adalah kontak seksual yang tidak dikehendaki oleh salah satu pihak. Inti dari kekerasan seksual terletak pada “ancaman” (verbal) dan “pemakasaan” (tindakan).
Kekerasan seksual diatur dalam pasal 285 dan 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)