Lihat ke Halaman Asli

Wijatnika Ika

TERVERIFIKASI

When women happy, the world happier

Ternyata, RUU Ketahanan Keluarga Merugikan Kaum Lelaki Lho!

Diperbarui: 1 Maret 2020   05:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apakah ini gambaran keluarga bahagia? Sumber: behance.net

"Family is a group of experience of love and support."

-Marianne Williamson-

Keluarga bahagia dengan suami, istri dan dua orang anak yang tinggal di sebuah rumah indah adalah mimpi ideal yang dijejalkan pada kita sejak kecil. Meskipun kenyataan menunjukkan bahwa setiap keluarga memiliki bentuk, dinamika dan nasib berbeda. Terlebih kini sejumlah pihak melakukan 'glorifikasi' poligami alias lelaki dengan istri lebih dari satu dengan asalan menjalankan tuntutan agama (Islam). 

Bentuk keluarga yang lain seperti orangtua tunggal (hanya ayah atau hanya ibu) tidak mendapat apresiasi, meskipun kita paham bahwa relasi pernikahan bukan tidaklah mudah dijalankan, sehingga sebagian orang memutuskan untuk tidak menikah lagi setelah berpisah dengan pasangannya. 

Dalam banyak sekali masalah kehidupan yang harus kita hadapi, lalu muncul keributan tentang Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga (RUU KK). Tapi, sebelum aku melanjutkan pembahasan untuk hal spesifik bahwa RUU Ini berpotensi merugikan kaum lelaki, sebaiknya aku membagi cara mengakses draft RUU KK. 

Pertama, kita harus masuk ke website DRP di www.dpr.go.id, kemudian cari pages/halaman 'Legislasi' yang didalamnya mengandung dua jenis informasi turunan yaitu, 'Prolegnas 2020-2025' dan 'Prolegnas Prioritas'. 

UU KK ada di Prolegnas Prioritas dengan nomor urut 35, dan pengusul RUU ini adalah DPR. Adapun pengusul RUU ini di DPR adalah perseorang dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). 

Nama-nama pengusul RUU Ketahanan Keluarga

Kedua, kita bisa mengakses dokumen RUU KK dan mempelajarinya biar nggak dibuat bingung dengan banyak informasi yang beredar. 

Diantara para pengusul, ada 3 anggota DPR yang merupakan perempuan, dan 2 orang lainnya lelaki. Salah satunya yaitu Netty Prasetiyani yang merupakan istri dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. 

Netty merupakan lulusan program doktoral Kajian Wanita Universitas Indonesia. Hm, kok bisa lulusan Kajian Wanita UI menjadi pihak yang membuat RUU KK, yang sesunggungnya kontradiktif dengan konsep kesetaraan gender itu sendiri? Apakah pembaca pesarana? 

Bagaimana, pembaca sudah mengunduh dokumen Draft RUU KK dan dokumen lainnya sebagai bahan belajar? Kita akan memulai proses belajar dengan mengetahui makna ketahanan keluarga berbasis RUU KK ini, yaitu: 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline