Lihat ke Halaman Asli

Wijanto Hadipuro

Peneliti dan penulis

Buah Simalakama? Penegakan Hukum Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang oleh Oknum Polisi

Diperbarui: 4 Desember 2024   10:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Sejak 24 November 2024 Kota Semarang dihebohkan oleh penembakan seorang siswa SMKN 4 Semarang yang mengakibatkan korban meninggal. Dengan mengutip Kompas.com dan Kompas.TV, ada tiga hal yang menarik dari kasus ini.

Pertama yang menembak adalah oknum polisi. Kedua, siswa yang ditembak adalah anggota Paskibra yang berprestasi, dan pihak sekolah menegaskan bahwa korban dikenal sebagai anak baik.

 Ketiga, pihak kepolisian mengklaim bahwa oknum polisi terpaksa menembak, karena siswa yang bersangkutan terlibat tawuran antara Gangster Tanggul Pojok dan Gangster Seroja. Menurut pihak kepolisian korban ditembak karena melawan saat diringkus. Ini kemudian diralat oleh polisi. 

Sebagai tambahan informasi, beberapa bulan terakhir Kota Semarang dihebohkan dengan fenomena kreak (gangster). Dengan mengutip Kumparan.com, kreak diasosiasikan dengan sekelompok orang yang kerap membuat kegaduhan, berkelakuan norak dan sok-sokan, bahkan tak jarang mereka melakukan perkelahian layaknya gangster hingga memakan korban. 

Korban bahkan bisa bukan berasal dari kelompok mereka, tetapi masyarakat lain seperti seorang mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro yang tewas dibacok gerombolan kreak (Radar Semarang, 18 September 2024).

Dengan tiga hal yang menarik di atas, dan kegelisahan akibat munculnya fenomena kreak itulah yang membuat kasus penegakan hukum penembakan siswa SMKN 4 oleh oknum polisi menjadi menarik perhatian masyarakat. Apalagi semula penembakan siswa SMKN 4 ini dikaitkan dengan tawuran antar geng, yang kemudian diralat oleh pihak kepolisian.

Berbagai protes dilakukan oleh masyarakat atas kasus penembakan ini. Massa Aksi Kamisan dan mahasiswa melakukan aksi solidaritas, pelajar dan mahasiswa geruduk Polda Jateng menuntut keadilan, alumni SMKN 4 Semarang bersama dengan masyarakat melantunkan doa dengan membawa lilin di depan Gedung SMKN 4 Semarang, adalah beberapa bentuk protes yang telah dilakukan. 

Sampai Komnas HAM pun mendesak polisi penembak diproses pidana. Bahkan, saat ini di Media X (dulu twitter) beredar rekaman CCTV yang diunggah ulang oleh beberapa akun X yang bersumber dari Narasi TV tentang proses yang diklaim sebagai penembakan oleh oknum polisi tersebut, yang kemudian dibenarkan oleh pihak kepolisian saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR-RI.

Polda Jawa Tengah juga langsung merespon dengan menjebloskan penembak ke sel tahanan dan berdasarkan pemeriksaan Tim Paminal Propam Polda Jawa Tengah polisi penembak telah ditetapkan sebagai tersangka (CNN, 27 November 2024).

Buah Simalakama?

Jika tidak ditangani dengan baik, kasus ini bisa 'mengorbankan' siswa SMKN yang ditembak dan juga bisa 'mengorbankan' polisi penembak. Jika akhirnya polisi penembak dinyatakan bersalah, padahal polisi tersebut benar-benar mencoba untuk mencegah timbulnya hal-hal negatif dari membawa senjata tajam saat mengendarai sepeda motor saat tengah malam, maka hal ini bisa menimbulkan apatisme polisi dalam menjaga keamanan masyarakat Semarang, khususnya dari kreak. Meskipun menembak dan menimbulkan korban jiwa diakui oleh kepolisian sebagai tindakan yang berlebihan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline