Lihat ke Halaman Asli

Wijanto Hadipuro

Peneliti dan penulis

Menempatkan Kedoktoran Bahlil pada Proporsinya

Diperbarui: 14 November 2024   07:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Setelah menimbulkan kontroversi dimana-mana, akhirnya UI memutuskan menangguhkan kelulusan Bahlil Lahadalia sebagai Doktor. Setelah melakukan rapat koordinasi empat organ UI, selanjutnya akan ada sidang etik yang akan menentukan kelulusan Bahlil.

Keputusan tersebut diambil merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. Demikian pernyataan Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Yahya Cholil Staquf. Selanjutnya Yahya juga menyatakan bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri (Kompas.com).

Bahlil sendiri memberikan pernyataan yang berbeda. Menurut pemahaman Bahlil, yang dilakukan UI bukan mengenai penangguhan gelar doktornya, tetapi terkait wisudanya. Bahlil mengatakan bahwa dia dinyatakan lulus saat yudisium, dan yudisiumnya memang baru di Bulan Desember mendatang.

Mana yang benar? Tentunya selain mengutip pernyataan Ketua MWA juga harus dicek isi surat dari UI kepada Bahlil. Tetapi itu tidak terlalu penting. Yang penting adalah mendudukkan persoalan pada tempatnya yang tepat.

Kesalahan UI?

Ketua MWA selain menyatakan bahwa masalah ini bersumber dari kekurangan UI sendiri, juga menyatakan telah dilakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. Audit mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.

Selain dihadiri oleh para profesor doktor dari UI, tim penguji juga melibatkan nama beken seperti Prof. Didik Junaidi Rachbini M.Sc., PhD dan Prof. Dr. Arif Satria. SP., M.Si. Juga hadir dalam sidang terbuka sejumlah pejabat tinggi, akademisi dan tokoh industri. Dari kalangan tokoh masyarakat hadir Prof. Dr. (HC) KH Ma'ruf Amin, Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla, Ketua MPRRI H. Ahmad Muzani, S.Sos. (Antara, 16 Oktober 2024).

Jadi tentunya saat itu sidang tidak bisa dilakukan secara serampangan dan main-main. Lalu, apakah benar penangguhan ini adalah karena kekurangan UI sendiri? Jika karena kekurangan UI, lalu bagaimana pertanggungjawaban UI bukan hanya kepada masyarakat yang melakukan protes terhadap pemberian gelar doktor kepada Bahlil, tetapi juga pada para pesohor negeri ini yang berasal dari luar UI, baik yang bertindak sebagai penguji maupun hadirin yang menyaksikan seremoni sidang terbuka?

Tentunya jika hal ini murni karena kekurangan UI, seharusnya UI menghargai semua proses yang dilakukan, dan bukannya menangguhkan kelulusan Bahlil dan mengabaikan semua pihak luar UI yang terlibat dalam sidang tersebut. Sudah selayaknya UI memberikan sanksi kepada jajarannya yang telah menyebabkan kelemahan ini terjadi.

Kesalahan Bahlil?

Satu pintu masuk untuk membatalkan, bukan hanya menangguhkan kelulusan Bahlil adalah pada keberatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang merasa dicatut sebagai informan dalam disertasi Bahlil.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline