Update:
Per Kamis (16/12/2021) pagi, perwakilan LPM, perangkat rukun, dan saya berdiskusi. Hasilnya, kami bersepakat bahwa bagian tanah di depan pagar rumah saya akan diberi ruang resapan seukuran konblok dan sisanya akan diaspal.
Namun, ketika perbaikan jalan dieksekusi pada Kamis (16/2/2021) sekitar pukul 18:21, kesepakatan itu dilanggar. Bagian yang saya minta untuk dikonblok ternyata tetap ditutup dengan aspal tanpa terlebih dulu bicara dengan saya. Pada pengaspalan ini, hadir juga perwakilan LPM Kelurahan Depok Jaya dan perwakilan dari Disrumkim Kota Depok.
Atas kebaikan Bapak dan Ibu, saya ucapkan terima kasih. Selalu sehat dan sejahtera untuk Bapak dan Ibu.
Melalui tulisan ini, saya sungguh-sungguh bertanya kepada Bapak dan Ibu. Mohon koreksi jika ada kesalahan dan hal yang kurang berkenan. Terima kasih banyak atas kebaikan Bapak dan Ibu.
Bagaimana undang-undang, regulasi, peraturan, hak-kewajiban, atau apa pun berkaitan dengan fasilitas umum yang berada di lingkungan kompleks perumahan, dalam hal ini Perumnas Depok I, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas?
Bagaimana warga seperti saya menyampaikan aspirasi atau bahkan mengajukan keberatan ketika saya menilai pembangunan yang dilakukan tidak memperhatikan aspek lain yang juga merupakan kepentingan umum?
Nah, berikut ini adalah latar belakang munculnya dua pertanyaan itu...
Saya sudah tinggal di Perumnas Depok I, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, sejak 1979. Menurut saya, ini adalah perumahan yang pembangunannya direncanakan dengan sangat baik.
Semua kebutuhan dan fasilitas dasar bisa dijangkau dengan berjalan kaki (setidaknya ketika saya kecil), mulai dari pasar, rumah ibadah, sekolah mulai dari SD sampai SMA, dan lapangan-lapangan untuk bermain anak dan berolahraga.