Lihat ke Halaman Asli

UMP DKI 2013 Rp 2juta, mampukah Ahok memenuhi janjinya?

Diperbarui: 24 Juni 2015   22:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemarin (24/10), ribuan buruh datang menggeruduk kantor Gubernur di Jl. Medan Merdeka Selatan. Mereka menuntut kenaikan UMP DKI, penghapusan upah murah dan outsourcing. Saat itu, Jokowi sedang safari sidak, sehingga ditemui oleh Ahok, yang pada saat itu sebenarnya sedang rapat anggaran. Hadir pula dalam demo itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukandar.

Para buruh berunjuk rasa meminta upah minimum propinsi 2013 menjadi Rp 2.799.000. Jumlah ini naik dibandingkan upah minumum propinsi tahun 2012 sebesar Rp 1.529.150. Buruh juga menyatakan perbaikan upah itu berdasarkan survey kebutuhan hidup layak DKI Jakarta.

Sejak diluncurkannya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4.Adapun Kebutuhan Hidup Layak (KHL) adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.

Peraturan mengenai KHL, diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembahasan lebih dalam mengenai ketentuan KHL, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

Apa sajakah komponen yang termasuk dalam standar KHL?Standar KHL terdiri dari beberapa komponen yaitu :


  • Makanan & Minuman (11 items)
  • Sandang (9 items)
  • Perumahan (19 items)
  • Pendidikan (1 item)
  • Kesehatan (3 items)
  • Transportasi (1 item)
  • Rekreasi dan Tabungan (2 item)

Jadi total KHL adalah sebanyak 46 item. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13/2012 menggantikan komponen acuan dan pelaksanaan tahapan Kebutuhan Hidup Layak. Pemerintah menambah jumlah komponen acuan Kebutuhan Hidup Layak dari 46 komponen sesuai Peraturan Mennakertrans Nomor 17/2005 menjadi 60 komponen dalam aturan baru.

Yang menarik untuk diketahui adalah salah satu point kesepakatan di akhir demo. Dari 13 point, salah satunya tertulis bahwa Pemerintah DKI Jakarta akan mengkaji komponen KHL yang terdiri dari 100 item (untuk lajang) dan 122 item (untuk pekerja yang telah berkeluarga).Namun tidak diketahui apa saja item tambahan komponen tersebut, yang jumlahnya hampir setengah dari jumlah komponen lama.

Rusdi, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan selama ini penghitungan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menggunakan rata-rata penghitungan survey kebutuhan hidup layak dari bulan Februari sampai dengan Oktober. Padahal menurutnya hitungan tersebut seharusnya ditambah dengan inflasi tahun depan sekitar 3.5%. Dari point hasil dialog tersebut tercatat bahwa mengenai kebutuhan hidup layak (KHL), tidak boleh ditetapkan berdasarkan rata-rata hasil survei di tahun 2012, tetapi hasil survei di bulan Oktober 2012 ditambah proyeksi bulan November 2012 dan Desember 2012 hingga Desember 2013 yang kemudian dirata-ratakan. Saat hal ini dikemukakan kepada Deded, Deded menjawab bahwa mereka akan mengkaji kembali. Tak ayal jawaban itu membuat Ahok kesal dan berkata dengan nada keras, “Anda mau kaji dengan siapa lagi? Atasan Anda kan saya. Kalau Anda macam-macam, saya pecat.” Di kesempatan itu pula, tentunya dengan pengalamannya sebagai mantan pengusaha, Ahok menegaskan bahwa dengan menambah angka inflasi, angka Rp 2.7 juta terlampau tinggi dan menyanggupi permintaan buruh untuk penetapan UPM DKI Jakarta tahun 2013 menjadi  Rp 2 juta.

Di kesempatan terpisah, Sarman Simanjorang, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyayangkan Ahok menyebut angka tersebut. Menurutnya, walau memiliki hak penuh menentukan upah minimum, gubernur harus mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI, dan Wakil Gubernur tidak bisa mengintervensi kebutuhan hidup layak oleh dewan, karena melanggar UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan tahapan pencapaian KHL.

Lalu apa komentar Jokowi dalam hal ini? Dengan gayanya yang khas, Jokowi akan menyetujui, sepanjang semua itu win-win solution, dan dibicarakan bersama-sama dewan pengupahan dan siap menandatanganinya.

Dalam kesempatan ini juga Ahok minta agar inspektoratnya untuk mengusut apakah benar ada mafia upah murah di DKI. Semoga saja, Ahok dapat memenuhi janjinya untuk perbaikan kesejahteraan buruh, sehingga ke depannya tidak ada lagi demo-demo yang berulang untuk permasalahan yang sama.

Sumber : detik.com, kompas.com, Warta Kota (25/10), KHL




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline