Lihat ke Halaman Asli

Managing The Nation

Managing The Nation

Indonesia SMEs Capital Market Institute, Sekolah Pasar Modal UMKM

Diperbarui: 8 Februari 2021   10:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu sektor yang sangat terpukul oleh pandemi Covid-19 adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang juga menggerek turunnya perekonomian nasional. Hal ini bisa dipahami karena UMKM mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam perekonomian nasional.

Menurut data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) tahun 2018, jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. Daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha. 

Sementara itu kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1%, dan sisanya yaitu 38,9% disumbangkan oleh pelaku usaha besar yang jumlahnya hanya sebesar 5.550 atau 0,01% dari jumlah pelaku usaha. UMKM tersebut didominasi oleh pelaku usaha mikro yang berjumlah 98,68% dengan daya serap tenaga kerja sekitar 89%. Sementara itu sumbangan usaha mikro terhadap PDB hanya sekitar 37,8%.

Dari data di atas, Indonesia mempunyai potensi basis ekonomi nasional yang kuat karena jumlah UMKM terutama usaha mikro yang sangat banyak dan daya serap tenaga kerja sangat besar. Pemerintah dan pelaku usaha harus menaikkan 'kelas' usaha mikro menjadi usaha menengah. Basis usaha ini juga terbukti kuat dalam menghadapi krisis ekonomi. Usaha mikro juga mempunyai perputaran transaksi yang cepat, menggunakan produksi domestik dan bersentuhan dengan kebutuhan primer masyarakat.

Salahsatu kendala utama yang dihadapi oleh UMKM adalah permodalan. Dalam rangka memecahkan masalah tersebut Indonesia SMEs Capital Market Institute hadir sebagai penyedia SDM terlatih dan profesional dalam rangka mendukung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 37/POJK.4/2018 yang disempurnakan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 57/POJK.4/2020 tentang saham UMKM, obligasi UMKM dan sukuk UMKM. 

"Berbeda dengan pasar modal bagi perusahaan besar, kami hadir justru dari Yogyakarta, kami ingin Yogyakarta menjadi pusat kami, baik untuk Indonesia SMEs Capital Market Institute dan juga Indonesia Equity Exchange sehingga kami berharap Yogyakarta menjadi pusat pengembangan UMKM di Indonesia, "kata WT Harjono, CEO Indonesia SMEs Capital Market Institute

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline