Lihat ke Halaman Asli

Managing The Nation

Managing The Nation

Indonesia Equity Exchange, Bursa Saham UMKM, Obligasi UMKM, Sukuk UMKM

Diperbarui: 11 Desember 2020   14:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Covid 19 hampir setahun melanda dunia. Hampir semua sisi kehidupan terkena imbasnya. Salah satu sektor yang sangat terpukul oleh pandemi Covid-19 adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang juga menggerek turunnya perekonomian nasional. Hal ini bisa dipahami karena UMKM mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam perekonomian nasional.

Menurut data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) tahun 2018, jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. Daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha. Sementara itu kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1%, dan sisanya yaitu 38,9% disumbangkan oleh pelaku usaha besar yang jumlahnya hanya sebesar 5.550 atau 0,01% dari jumlah pelaku usaha.

UMKM tersebut didominasi oleh pelaku usaha mikro yang berjumlah 98,68% dengan daya serap tenaga kerja sekitar 89%. Sementara itu sumbangan usaha mikro terhadap PDB hanya sekitar 37,8%.

Dari data di atas, Indonesia mempunyai potensi basis ekonomi nasional yang kuat karena jumlah UMKM terutama usaha mikro yang sangat banyak dan daya serap tenaga kerja sangat besar. Pemerintah dan pelaku usaha harus menaikkan 'kelas' usaha mikro menjadi usaha menengah. Basis usaha ini juga terbukti kuat dalam menghadapi krisis ekonomi. Usaha mikro juga mempunyai perputaran transaksi yang cepat, menggunakan produksi domestik dan bersentuhan dengan kebutuhan primer masyarakat.

Salahsatu kendala utama yang dihadapi oleh UMKM adalah permodalan. Dalam rangka memecahkan masalah tersebut Indonesia Equity Exchange hadir sebagai bursa saham UMKM sebagai bursa saham untuk UMKM. Sebagai implementasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomer 37 tahun 2018 tentang urun dana (saham UMKM), Indonesia Equity Exchange hadir dengan membawa visi membawa UMKM Indonesia Yang Maju Mandiri dan Profesional.

Sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Indonesia Equity Exchange, Otoritas Jasa Keuangan saat ini sedang menyiapkan peraturan tentang obligasi UMKM dan Sukuk UMKM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan securities crowdfunding atau urun dana di pasar modal berupa obligasi atau sukuk yang diharapkan menjadi alternatif pembiayaan bagi pelaku UMKM, sehingga pada saatnya nanti layanan Indonesia Equity Exchange akan sama dengan Indonesia Stock Exchange, dengan pangsa pasar yang berbeda.

Berdasarkan POJK 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), badan usaha yang diperkenankan melakukan crowrdfunding hanya yang berbentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi.

Untuk itu, dalam aturan baru, pasal ini akan diperluas sehingga badan usaha lain selain PT dan koperasi, seperti badan usaha yang berbentuk CV, NV, firma dan sebagainya, juga dapat melakukan crowdfunding di pasar modal.

Selain kriteria penerbit, OJK juga memperluas jenis efek yang ditawarkan melalui crowdfunding, dari yang sebelumnya hanya efek saham, nantinya ditambah dengan efek bersifat surat utang dan sukuk (EBUS).

Kita tunggu kiprah Indonesia Equity Exchange membangun UMKM di Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline