Lihat ke Halaman Asli

Managing The Nation

Managing The Nation

Profesi Penunjang Pasar Modal UMKM, Harusnya Semua Ikut

Diperbarui: 18 November 2020   13:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dengan keluarnya Peraturan OJK No. 37 tahun 2018 mendorong lahirnya Bursa Saham Bagi UMKM. Dilansir dari data yang dirilis oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Usaha Besar (UB) Tahun 2016-2017, UMKM berjumlah sebesar 62.922.617 unit usaha pada tahun 2017, sedangkan UB hanya berjumlah sebesar 5.460 unit usaha. Berarti jumlah UMKM pada tahun 2017 berjumlah sebesar 62.922.617 unit dari 62.928.077 unit usaha yang ada di Indonesia, atau memiliki persentase sebesar 99,9 persen. 

Bagaimana dengan fungsi profesi penunjang? Akuntan publik berwenang melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan emiten. Dalam melaksanakan tugasnya, akuntan publik memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh emiten. Pendapat akuntan publik ini akan dianggap sebagai informasi dan bahan pertimbangan. Selanjutnya, akuntan publik akan menjadi narasumber bagi kebenaran laporan keuangan yang diterbitkan oleh emiten dalam periode tertentu, misalnya laporan triwulanan atau laporan tahunan.

Konsultan hukum adalah pihak yang memberikan pendapat hukum mengenai emisi efek yang dilakukan emiten. Konsultan hukum memberikan pendapatnya antara lain mengenai anggaran dasar emiten beserta perubahannya, izin usaha emiten, bukti kepemilikan atau penguasaan harta kekayaan emiten dan perikatan emiten dengan pihak lain. Peran konsultan hukum ini diperlukan dalam setiap emisi efek karena lembaga ini mempunyai fungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan perusahaan emiten. Emiten dapat memanfaatkan konsultan hukum untuk mendukung kebenaran informasi yang dipublikasikan emiten.

Notaris memiliki kewenangan membuat akta otentik mengenai perjanjian dan pernyataan yang dibuat oleh pelaku pasar modal, terutama emiten dalam rangka go public. Dalam emisi saham, notaris berperan dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten. Apabila diinginkan, notaris juga berperan dalam pembuatan perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian antar-penjamin emisi efek dan perjanjian agen penjual.

Penilai bertugas menerbitkan dan menandatangani laporan penilaian atas nilai aktiva, yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai. Penerbitan laporan ini dilakukan dengan cara menilai keberadaan suatu barang atau benda secara fisik dan nonfisik.

Sampai dengan saat ini, jumlah profesi penunjang pasar modal untuk Bursa Efek Indonesia masih sangat sedikit sekali. Hal ini tentunya sebanding dengan jumlah perusahaan besar yang hanya sekitar 5.460 unit. Berbeda dengan pasar saham UMKM yang jumlah UMKM saat ini sudah lebih dari 64 juta UMKM.

Melihat begitu besarnya potensi Bursa Saham UMKM, maka diharapkan semua profesi penunjang ikut serta menjadi profesi penunjang pasar modal UMKM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline