Lihat ke Halaman Asli

Widyas Laini

Belajar hukum

Pendapat Hukum tentang Politik Hukum Perundang-Undangan

Diperbarui: 12 April 2022   08:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama: Widias laini nur khofifah

Nim: 201102030018

Negara indonesia merupakan negara hukum, maka dari itu politik hukum perundang-undangannya didasarkan pada UUD 1945. Untuk itu, tujuan dari pembangunan hukum yang merupakan arah kebijakan politik hukum nasional juga hatus diletakkan diatas tujuan pembangunan nasional sebagaimana ditetapkan oleh founding father kita dalam pembukaan UUD 1945. 

Hal ini diperlukan untuk mewujudkan supremasi konstitusi dan menjadikan konstitusi benar-benar hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara.

Lalu, apa pendapat hukum terkait politik hukum perundang-undangan? 

Pada hakikatnya, peraturan perundang-undangan dengan politik hukum tidak dapat dipisahkan. Karena peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan rancangan atau hasil dari lembaga politik.

Politik hukum bisa dikatakan sebagai sebuah sarana, alat yang bisa kita gunakan untuk menciptakan sebuah sistem hukum nasional yang dikehendaki, untuk kemudian memenuhi bagaimana cita hukum kita. Dan hingga pada saat ini, kita masih banyak menggunakan perundang-undangan dari zaman kolonial belanda dan masih diberlakukan sampai sekarang, sekitar 400 produk perundang-undangan salah satunya kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Terdapat fakta yang tak bisa dihindari bahwa saat ini ada beberapa produk undang-undang yang sumbunya pendek. Artinya, produk undang-undang tidak bisa menjangkau untuk jangka waktu yang dibutuhkan dan bisa menyelesaikan persoalan, namun menimbulkan persoalan baru. Ini bisa terjadi karena saat proses pembentukannya tidak melibatkan stakeholders terkait, atau pelibatannya sangat formal. 

Selain itu ada fakta obesitas peraturan perundang-undangan yang belum ditangani dengan baik. Sehingga harus memangkas regulasi yang tidak harus dilanjutkan, mana yang harus diubah. Karena memang tabiat birokrasi yang rajin ingin membentuk satu produk hukum, khususnya peraturan perundang-undangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline