Dalam pandangan Islam, judi bukan sekadar perbuatan terlarang, tetapi juga merupakan salah satu bentuk penyakit orang-orang dari zaman jahiliyah yang harus dihindari dan diberantas. Judi merupakan perbuatan yang diharamkan karena melibatkan taruhan uang atau nilai material lainnya pada permainan atau aktivitas yang berdasarkan kebetulan atau spekulasi. Praktik judi dipandang sebagai aktivitas yang merugikan individu dan masyarakat karena dapat menyebabkan kerusakan finansial, menyebabkan kecanduan, dan melanggar prinsip keadilan sosial dalam Islam. Oleh karena itu, umat Muslim diimbau untuk menghindari judi dalam segala bentuknya dan memilih cara yang halal untuk memperoleh penghasilan serta mengelola kekayaan mereka agar tidak terkurung dalam kenikmatan dan kepuasan semata.
Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 219 yang artinya: Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, "Kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan."
Ayat tersebut menegaskan bahwa khamar (minuman keras) dan judi adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Meskipun ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari keduanya, namun dosa dan kerugiannya lebih besar daripada manfaat yang dapat diraih. Allah SWT memberikan peringatan dan penjelasan tentang hal ini agar umat manusia dapat memikirkan dan memahami konsekuensi dari perbuatan mereka.
Tak hanya itu, judi dipandang sebagai perbuatan yang dimanfaatkan oleh setan untuk menyesatkan manusia dari jalan yang benar. Setan menggunakan judi sebagai alat untuk merusak kehidupan individu dan masyarakat dengan menggoda mereka pada kemungkinan keuntungan yang mudah dan cepat. Praktik ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengarah pada kerusakan sosial, kecanduan, dan kesengsaraan psikologis.
Al-Qur'an dengan tegas menegaskan di dalam surat Al-Maidah ayat 91, bahwa setan berupaya untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia melalui khamar (minuman keras) dan judi, serta menghalangi mereka dari mengingat Allah dan menjalankan ibadah dengan baik. Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk menjauhi judi sebagai salah satu bentuk perbuatan setan yang memalingkan mereka dari kebenaran dan ketaatan kepada Allah SWT. Judi bukan hanya sekadar perbuatan yang diharamkan dalam Islam, tetapi juga merupakan perangkap dari setan yang harus dihindari agar dapat menjaga keutuhan spiritual, moral, dan sosial dalam kehidupan umat manusia.
Tulisan ini dibuat demi memenuhi tugas mata kuliah Tafsir.
Widya Sandrila
11220511000059
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H