Lihat ke Halaman Asli

Riskiana Widya Putri

Mahasiswa Universitas Mercu Buana

TB2 - Diskursus Kepemimpinan Serat Wedotomo KGPAA Mangkunegara IV pada Upaya Pencegahan Korupsi

Diperbarui: 11 November 2023   13:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar dibuat sendiri oleh penulis 

Gambar dibuat sendiri oleh penulis 

Gambar dibuat sendiri oleh penulis 

Nama : Riskiana Widya Putri

Nim: 43222010033

Jurusan: Akuntansi 

Kampus: Universitas Mercu Buana 

Dosen pengampu: Prof. Apollo Dr, M.Si.Ak

Definisi Korupsi

Korupsi merupakan fenomena yang merusak dan melemahkan kepercayaan terhadap integritas sistem sosial, politik, dan ekonomi. Istilah ini mencakup berbagai praktik yang mencakup penyalahgunaan kekuasaan publik, manipulasi, penyuapan, penggelapan, nepotisme dan lain-lain. Dampaknya sangat luas dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat serta meruntuhkan fondasi seluruh tatanan sosial.

Dalam sistem politik, korupsi seringkali berbentuk penyuapan dan manipulasi kekuasaan. Kandidat politik yang membayar atau menerima suap untuk memenangkan pemilu atau meraih kekuasaan telah mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya melayani kepentingan publik. Perilaku seperti ini tidak hanya merusak fondasi demokrasi, namun juga merusak kepercayaan warga negara terhadap proses politik dan kredibilitas lembaga negara.

Di bidang perekonomian, korupsi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dana publik yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan seringkali disalahgunakan oleh individu atau kelompok tertentu. Praktik korupsi ini menghambat pertumbuhan ekonomi, membatasi peluang investasi dan memperburuk kesenjangan ekonomi.

Korupsi juga merusak kepercayaan terhadap sistem hukum. Pengaruh yang tidak semestinya terhadap sistem hukum dapat menjamin bahwa keadilan tidak selalu tercapai. Praktik korupsi sering kali menghalangi pemolisian yang adil dan transparan, karena kepentingan pribadi atau kelompok lebih diutamakan daripada hak untuk dilindungi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline