Lihat ke Halaman Asli

Widyanti Yuliandari

Blogger, ASN, Penulis buku

Bagaimana Mengetahui Usaha Kita Termasuk Wajib AMDAL, UKL-UPL Atau SPPL?

Diperbarui: 25 Juni 2015   08:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PANDUAN PENAPISAN JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUPDAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP ( Sesuai Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 13 Tahun 2010 Tanggal : 7 Mei 2010)

Banyak pertanyaan mengenai jenis usaha apa saja yang wajibUKL-UPL? maka step by step saya akan berusaha memenuhi keingintahuan anda. Inilah tulisan pertama yang bersumber dari PERMENLH 13/ 2010. Dan tulisan-tulisan selanjutnya mungkin akan membutuhkan waktu sehingga semua pertanyaan anda dapat terjawab. (maklumlah aktifitas ngeblog ini dilakukan disela-sela saya memanage UPT Lab, mengurus rumah dan keluarga serta bisnis pribadi saya, jadi mohon sabar yaaaaa)

I. Pendahuluan

Penapisan terhadap jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup danupaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL)perlu dilakukan mengingat besarnya rentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL.

*Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL.

*Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pula bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKLUPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

*Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan SPPL diatur dengan peraturan Menteri. Secara skematik, pembagian tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Untuk menjamin bahwa UKL-UPL dilakukan secara tepat, maka perlu dilakukan penapisan untuk menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKLUPL. Adapun usaha dan/atau kegiatan di luar daftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL dapat langsung diperintahkan melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai prosedur operasional standar (POS) yang tersedia bagi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, dan melengkapi diri dengan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

Disamping itu, mekanisme perizinan telah berkembang ke arah lebih sempurna, sehingga dengan kondisi tersebut beban kajian lingkungan dapat didorong untuk dapat menjadi bagian langsung dari mekanisme penerbitan izin. Sebagai contoh, dalam setiap pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) telah termaktub kewajiban pemrakarsa untuk melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup antara lain: wajib membuat sumur resapan, berjarak tertentu dari batas daerah milik jalan (DAMIJA), dan lain-lain.

UKL-UPLmerupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan penerbitan izin lingkungan, sehingga bagi usaha dan/atau kegiatan yang UKL-UPLnya ditolak maka pejabat pemberi izin wajib menolak penerbitan izin bagi usaha dan/atau kegiatan bersangkutan. UKL-UPL dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong. Bagi UKL-UPL yang telah dinyatakan sesuai dengan isian formulir atau layak, maka UKLUPL tersebut dinyatakan kadaluarsa apabila usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak rekomendasi atas UKL-UPL diterbitkan.

II. Langkah dan kriteria penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL Penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL dilakukan dengan langkah berikut:

1. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal.

a. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal, baik yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup atau keputusan bupati/walikota sesuai kaidah penetapan wajib amdal;

Catatan:Bupati/walikota atau Gubernur DKI Jakarta atas pertimbangan ilmiah dapat menetapkan suatu jenis usaha dan/ataukegiatan menjadi wajib amdal atas pertimbangan daya dukung, daya tampung dan serta tipologi ekosistem setempat menjadi lebih ketat dari daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal dalam peraturan Menteri.

b. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak berlokasi di kawasan lindung;

Catatan: Usaha dan/atau kegiatan yang berbatasan dan/atau berlokasi di kawasan lindung wajib dilengkapi amdal.

c. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak berlokasi di lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan/atau rencana tata ruang kawasan setempat.

Catatan: Usaha dan/atau kegiatan yang

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline