Lihat ke Halaman Asli

widya iswara

Mahasiswa

Kiprah Pancasila di NKRI

Diperbarui: 9 Desember 2019   17:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut sejarah pada kira-kira abad VII-VIII, bangsa Indonesia telah mendirikan Kerajaan Sriwijaya di Sumatera Selatan dan kemudian pada abad XIII-XVI didirikan pula Kerajaan Majapahit di Jawa Timur kedua zaman itu merupakan tonggak sejarah bangsa Indonesia karena bangsa Indonesia masa itu telah memenuhi syarat-syarat sebagai suatu bangsa yang mempunyai negara kedua kerajaan itu telah merupakan negara-negara berdaulat bersatu serta mempunyai wilayah yang meliputi seluruh Nusantara ini kedua zaman kerajaan itu telah mengalami kehidupan masyarakat yang sejahtera menurut Mr Muhammad Yamin berdirinya negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia
1. Kerajaan Sriwijaya
Pada zaman Sriwijaya telah didirikan Universitas agama Buddha yang sudah dikenal di Asia. Belajar dari universitas ini dapat melanjutkan ke India banyak guru-guru tamu yang mengajar di sini dari India seperti Dharma Kitri cita-cita kesejahteraan bersama dalam suatu negara telah tercermin pada Kerajaan Sriwijaya sebagai tersebut dalam perkataan" marvuat vannua criwijaya assiddhayatra subhiksa"(suatu cita-cita negara yang adil dan makmur).
Unsur-unsur yang terdapat didalam pancasila yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, tata pemerintahan ayas dasar musyawarah dan keadilan sosial telah terdapat sebagai asas-asas yang menjiwai bangsa indonesia, yang dihayati serta dilaksanakan pada waktu itu, hanya saja belum dirumuskan secara kongkrit.
2. Kerajaan majapahit
Sebelum kerajaan mahapahit muncul sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai-nilai nasionalisme, telah muncul kerajaan-kerajaan di jawa tengah dan jawa timur secara silih berganti yaitu kerajaan kalingga (abad ke VII), sanjaya (abad ke VIII), sebagai refleksi puncak budaya dari kerajaan tersebut adalah dibangunnya candi borobudur.
 
B. Era kemerdekaan
 
1. Indonesia menjelang akhir penjajahan
 
Adapun penyusunan undang-undang Dasar 1945 berlangsung pada waktu menjelang akhir Perang Dunia II dan setelah berakhirnya Perang Dunia tersebut. Sebelum itu perlu kiranya diketahui, bahwa pemerintah Hindia Belanda yang menduduki Indonesia selama beratus-ratus tahun lamanya pada tanggal 18 Maret 1942 telah menyerah kepada tentara Jepang yang menyerbu Indonesia. dan semenjak saat itu seluruh daerah Hindia Belanda berada di bawah kekuasaan tentara Jepang sebagai Tera bellica (daerah perang) dan sejak itu pula habis lah masa penjajahan Belanda tanah air, namun dimulai pula masa penjajahan pemerintah militer Jepang di Indonesia.
 
2. badan penyelidik Persiapan Kemerdekaan(BPKK)
 
Demikianlah pada tanggal 29 April 1945, tepat pada hari tentio setau atau hari ulang tahun raja jepang (terno heika), pemerintah militer jepang di indonesia membentuk suatu badan yang diberi nama dokuritsu, jumbi cosakai(badan penyelidik persiapan kemerdekaan, di singkat BPPK).
Panitia kecil menyetujui sebulat-bulatnya rancangan pembukaan yang disusun oleh anggota soekarno, mohammad hatta, muhammad yamin, achmad soebardjo,A.A Maramis, abdul kahar muzakkir, wahid hasyim,abikusno tjokrosujoto dan haji agus salim. Rancangan pembukaan undang-undang dasar ini disusun pada tanggal 22 Juni 1945 dan dikenal dengan nama piagam Jakarta.

Dalam rapat tanggal 11 Juli 1945 telah dibentuk panitia perancang undang-undang dasar yang beranggotakan: maramis, otto Iskandar Dinata, poeroebojo, agus salim, achmad skenario, soepomo dll. Dan pada tanggal 11 Juli 1945 juga oleh panitia perancang undang-undang dasar telah dibentuk oleh panitia kecil perancang undang-undang dasar yang terdiri atas: someone, wongsonegoro, achmad skenario, dll. Tugas panitia inilah merancang undang-undang Dasar dengan memperhatikan pendapat-pendapat yang diajukan di rapat besar dan rapat panitia perancang UUD. Dalam rapat panitia perancang UUD tanggal 13 Juli 1945, panitia kecil perancang UUD menyerahkan rancangan UUD Republik Indonesia.

Ketua panitia kecil perancang UUD menguraikan rancangan UUD tersebut terutama mengenai kedaulatan, badan permusyawaratan rakyat, presiden mentri mentri, Dewan Pertimbangan agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan UUD hasil penelitian ini terdiri atas 15 bab dan 42 pasal. Guna memperbaiki redaksi dari rancangan UUD tersebut telah dibentuk panitia penghalus bahasa yang terdiri dari husen djajadiningrat, agus salim, dan soepomo. Rancangan UUD beserta rancangan pembukaan UUD oleh: Ir. Soekarno selaku ketua panitia perancang UUD telah diserahkan kepada rapat besar BPUPKI pada tanggal 14 Juli 1945 untuk dibahas berkelanjutan.

Salam Pancasila!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline