Liburan kemarin saya sedikit berbincang dengan seorang ibu tentang sejarah hidupnya dan sejarah singkat bangsa Indonesia. Jadi, cerita singkatnya ibu dulu adalah anak seorang pejabat TNI. Namun agak sial dia hidup ketika Indonesia sedang panas-panasnya karena politik kudeta Orde Baru. TNI kala itu terbagi menjadi dua kelompok yang satu membela Soeharto dan yang satu membela Soekarno.
Walau jaman sedang trend pembasmian masal manusia PKI dan tertuduh PKI (yang sebenarnya bukan PKI) yang mirip dengan pembasmian nyamuk DBD, untungnya keluarga ibu itu tidak masuk dalam daftar orang yang harus dibunuh, ya pahitnya hanya terkena imbas kemiskinan karena hartanya disita oleh negara.
"Rumah ibu dulu kalo dijual harga berapa sekarang kira-kira?", tanya saya.
"10 Milyar lah kira-kira", jawab itu itu.
"Waduh, disita? Gimana ceritanya", tanya saya lagi karena penasaran.
"Ada satu tentara nuduh kalo rumah itu adalah rumah negara, padahal saya ingat betul bapak saya mengumpulkan gaji untuk membeli rumah itu", kata beliau dengan muka masih menyimpan dendam pada pemerintahan Orde Baru.
Lalu sebagai anak hukum yang saya sadar betul bahwa pemerintah telah menyalahgunakan kewenangan pada saat itu, akhirnya saya pun bertanya kepada beliau dengan penuh tidak tahu-nya.
"Keluarga ibu gak kepikiran nyewa pengacara apa? Atau hubungin LBH gitu? Kan jelas-jelas itu pelanggaran?"
"Jaman dulu mana ada LBH? Pak Karno itu ngasih beasiswa buat anak-anak untuk pergi sekolah diluar negeri kebanyakan jurusan teknik dan kedokteran, mana ada beasiswa buat mahasiswa hukum? Kalo ada pun saya yakin sedikit banget."
Ya rasanya saya baru dengar informasi itu, masa iya? Ilmu Hukum tidak berkembang. Mana ada negara yang tidak mengembangkan ilmu hukum? Makanya orang pada saat itu tidak sadar haknya dirampas, tidak sadar yang dilakukan pemerintah atas pembasmian PKI adalah tindak pidana pembunuhan, tidak sadar bahwa mereka dipimpin oleh pemimpin yang tidak sah, tidak sadar Undang-Undang Tentang Investasi yang dibuat pada tahun 1966 tepat setelah Soeharto naik adalah jebakan baru untuk Indonesia dengan cara yang legal (tapi yaudahlah, terlanjur basah ini hehe).
Tidak berselang lama setelah obrolan itu, saya membaca sebuah buku karena kebetulan skripsi saya tentang kajian hak imunitas pengacara yang sedikit ada hubungannya dengan sejarah dan perkembangan bantuan hukum.