Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi salah satu sektor pekerjaan informal yang seringkali menuai permasalahan sosial. Pasalnya, menjamurnya PKL dinilai dapat menimbulkan masalah bagi ruang publik, serta ketertiban dan keamanan sekitarnya. Kebanyakan PKL menempati beberapa tempat seperti trotoar dan pinggir jalan yang pada akhirnya dapat mengganggu para pejalan kaki dan aktivitas masyarakat yang melewati tempat tersebut. Karenanya, upaya penataan dan penertiban terhadap PKL sangat diperlukan dengan tetap memperhatikan para PKL tersebut.
Guna menertibkan para PKL yang sering menimbulkan masalah baru dalam wilayah usaha tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan relokasi dan penataan kegiatan suatu usaha. Relokasi merupakan salah satu bentuk kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah kota tentang pemindahan dan penataan yang tujuannya adalah menata kembali kawasan tersebut agar menjadi lebih baik. Seperti yang terjadi pada PKL di kawasan Stadion Manahan Solo.
Dalam rangka pembersihan kawasan stadion yakni di Jl KS Tubun sampai Jl Menteri Supeno atas adanya proyek pembangunan selter, maka seluruh PKL di kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk berdagang kembali disana. Dalam prosesnya terdapat dua paguyuban yang sudah terakomodasi dalam penataan shelter, yakni Paguyuban Gotong-royong dan Paguyuban Guyub Rukun.
Sedangkan untuk PKL yang berjualan dengan gerobak Jl Menteri Supeno, yakni Paguyuban Ngudi Rejeki tidak terakomodasi seperti paguyuban lainnya. Kondisi ini mengakibatkan Paguyuban PKL Ngudi Rejeki harus mencari jalan keluarnya sendiri. Pada Kamis, 2 Juni 2022 Paguyuban PKL Ngudi Rejeki mengajukan aduan pada DisDag Surakarta untuk diberikan kejelasan tempat berjualan pasca kebijakan relokasi tersebut dilaksanakan. Namun sayangnya, aksi ini tidak mendapatkan perhatian dan tanggapan dari DisDag Surakarta sebagaimana dalam hasil wawancara berikut.
"Tetapi pada saat tanggal 2 jadi kita masih bisa berjualan tanggal 1 juni, tanggal 2 juni itu mereka ee apa sempet beramai ramai mengadu meminta kebijakan dari dinas perdagangan, jadi mereka berombongan demo ke balaikota. Tetapi tidak ada tanggapan" jelas Ibu Ira dalam wawanacara Minggu (18/12/2022).
Menanggapi permasalahan yang dihadapi oleh PKL Paguyuban Ngudi Rejeki tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Surakarta turut serta membenahi nasib para PKL tersebut. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) merupakan organisasi perjuangan yang memiliki tujuan sebagaimana tercantum dalam pasal 4 Anggaran Dasar HMI, yakni "Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi, yang bernafaskan Islam, dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata'ala".
Dalam rangka mewujudkan mission HMI dan menghapuskan segala penindasan atas kemanusiaan, HMI hadir membersamai Paguyuban PKL Ngudi Rejeki untuk mendapatkan hak-haknya. Untuk itu disusun serangkaian upaya sebagai berikut.
Pertama, dibentuk koalisi antara Pengurus Paguyuban PKL Ngudi Rejeki, HMI, dan Mahasiswa. Koalisi ini merupakan langkah awal untuk membantu PKL dalam menyusun strategi advokasi. Dalam hal ini, semua memiliki peranannya masing-masing, mulai dari strategi dan proses advokasi, penguatan organisasi, jaringan publik, hingga jejaring pemangku kebijakan pun ikut dikerahkan. Dengan demikian, pembangunan koalisi ini menjadi pilihan yang dilakukan selama proses advokasi berlangsung.
Kedua, dilakukan advokasi pendataan. Proses pendataan pertama kali dilakukan pada Jum'at, 4 November 2022, pendataan tersebut berisikan PKL Manahan yang tergabung dalam Paguyuban Ngudi Rejeki. Dari proses pendataan tersebut, tercatat sebanyak 65 orang yang terdaftar sebagai anggota paguyuban. Dengan didapatkan data-data tersebut, maka proses selanjutnya ialah mendaftarkan seluruh PKL Paguyuban Ngudi Rejeki melalui https://oss.go.id untuk mendapatkan nomor NIB.
NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh OSS agar pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Pendaftaran nomor NIB dianggap penting, melalui NIB ini kedepannya kegiatan usaha akan lebih mudah dan masalah perizinan usaha dapat teratasi.
Ketiga, rapat rutin. Kegiatan rapat rutin dilakukan untuk memantau sejauh mana perkembangan proses pendataan serta mengetahui kendala-kendala apa yang dialami. Dalam rapat rutin ini juga diberikan semangat dan penguatan untuk Paguyuban PKL Ngudi Rejeki. Dari rapat rutin ini, dihasilkan 2 (dua) kali audiensi dengan Dinas Perdagangan Kota Surakarta.