Lihat ke Halaman Asli

CitraPR

Content Creator

Kategori Barang & Jasa yang Masuk dalam PPN 12%

Diperbarui: 24 Desember 2024   09:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.pexels.com

Barang yang Kena PPN 12%:

  1. Beras Premium: Kualitas beras yang lebih tinggi seperti beras kepala dan beras gabah.

  2. Buah-Buahan Premium: Buah dengan kualitas terbaik, lebih besar dan manis.

  3. Daging Premium: Contoh seperti wagyu dan kobe, yang harganya tinggi.

  4. Ikan Mahal: Jenis ikan seperti salmon dan tuna dengan kualitas premium.

  5. Udang dan Crustacea Premium: Termasuk udang, lobster, kepiting, dan king crab.

  6. Hunian Mewah: Rumah mewah dengan fasilitas premium.

  7. Pesawat Udara dan Kapal Pesiar Mewah: Transportasi udara dan laut dengan fasilitas kelas atas.

  8. Peluru dan Senjata Api: Juga termasuk dalam kategori barang mewah.

Jasa yang Kena PPN 12%:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline