Pergantian Direksi Perum LPPNPI( Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia ) atau di kebal AIRNAV Indonesia beberapa bulan lalu bukannya memberikan angin segar pencapaian kinerja direksi BUMN tersebut malahan diduga menimbulkan pertikaian baru didalam tubuh Nakodah pimpinan Novie Rianto mantan direktur Navigasi Penerbangan Kementrian Perhubungan
Ada dugaan sejak dibentuknya Perusahaan Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 sudah 3(tiga) kali mengalami pergantian direktur Utama dan Direktur Keuangan bahkan direksi lainnya padahal jelas-jelas ketentuan pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor.77 Tahun 2012 bahwa anggota Direksi diangkat masa waktu lima tahun dan dapat diangkat kembali , lalu kemudian pasal 41 jelas telah mengkebiri hak otonom Untuk Direktur Utama tidak seperti direksi lainnya di BUMN dapat mengambil keputusan tanpa persetujuan direktur lainnya ( LEX SPECIALIS )
Ketika mantan Dirut Airnav Bambang Tjahjono telah menyelesaiakan masa lelang New JATSC menuju IMANS dengan pagu Rp.800 Milyar Rupiah bahkan calon pemenang lelang sebenarnya sudah ada dan tinggal dimumumkan yang pada dasarnya akan bekerja sama dengan BUMN bahkan perusahaan tersebut telah mendapat penilaian tertinggi namun sayangnya ditebas ditengah jalan oleh Dirut yang baru malah serta merta perusahaan tersebut telah dibatalkan oleh Direktur Utama yang Novie Rianto.
Hal ini sesuai dengan surat Dirut Perum LPPNPI Nomor. 02.03.01 /00/ LPPNPI /09/ 2017 / 006 Tanggal 15 September 2017 kepada Menteri Perhubungan dengan alasan berlindung dari hasil reviu BPKP, dimana BPKP menyimpulkan adanya ketidaksesuaian dokumen penilaian teknis dengan dokumen pengadaan (lelang), padahal perlelangan New JATSC menuju IMANS diberitakan telah di kawal oleh Tim TP4P Kejaksaan Agung sesuai kesepahaman yang dibentuk dalam MoU antara Perum LPPNPI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 26 Juni 2015 sebagai Hasil tindak lanjut Surat Edaran Jaksa Agung RI tentang Pembentukan TP4P. http://pitunews.com/airnav-indonesia-gandeng-kejagung-jamdatun-sebatas-hukum-tun/
Untuk itu apa yang dilakukan oleh Direktur Utama Airnav Indonesia yang baru telah mencederai kinerja TIM TP4P oleh Kejaksaan Agung dan membenturkan terhadap instansi lain hal ini dianggap tidak Elok dan kurang Etis.
Untuk itu Kami meminta agar Bapak Jaksa Agung maupun Jaksa Agung Muda Pengawasan agar segera memeriksa oknum-oknum di TP4P Kejaksaan Agung kalau memang telah terjadi menyalagunakan pengawasan dan kewenangannya dalam pelaksanaan tender New JATSC menuju IMANS yang jumlahnya tidak sedikit bahkan bisa mencapai satu triliun rupiah.
Jangan sampai kasus pengadaan tender New JATSC Menuju IMANS hanya karena dugaan adanya ketidaksesuaian atau pertikaian tim Direktur Utama dengan direktur lainnya dalam hal penentuan calon pemenang lelang ini dimana masing masing pihak diduga mempunyai jagoan dan Tim sukses sendiri.
Hal ini dikuatkan adanya keinginan Direksi Airnav baru dibawa Kendali Novi Rianto untuk memenangkan salah satu peserta lelang yang lain , dapat dilihat dengan upaya Airnav Indonesia atau Perum LPPNPI mengganti spesifikasi teknis maupun metode penilaian sehingga nantinya dapat menguntungkan pihak tertentu peserta lelang New JATSC yang akan datang yang diduga kemungkinannya sebagai usaha balas jasa sebagai Tim sukses. (Baca)
Adanya dugaan atau Kecenderungan terjadi praktek mark up Anggaran Khususnya New JATSC dalam rangka IMANS, dapat dilihat dan mulai terasa sejak dahulu dikelolah dan di anggarkan oleh PT. Angkasa Pura 2 dengan pagu anggaran hanya 472 Milyar namun PT.Angkasa Pura 2 membatalkan karena sarat kepentingan apalagi disaat berselang waktu kegiatan penyelenggara Navigasi Udara sudah mulai diserahkan kepada Airnav Indonesia sesuai terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor. 77 tahun 2012. (Baca)
Bahkan dengan adanya perubahan judul bentuk proyeknya sekarang ini makin berdampak dugaan terhadap terjadinya manipulasi Anggaran yang telah sengaja diubah dari total Rp.472 Milyar menjadi Rp.800 Milyar bahkan diduga nantinya dapat mencapai sekitar satu triliun rupiah dan ini merupakan perubahan angka yang sangat fantastis karena dari barang yang sama spesipikasi juga yang sama dan hanya dengan selang waktu empat tahun naik menjadi 150 persent, dan dengan
mempelajari persoalan dan permasalahan tersebut dapat diduga bahwa memang Pergantian Direktur Utama Perum LPPNPI Dari Ikwanul ke Bambang kemudian Novie Rianto dalam kurung waktu hanya 3(tiga) tahun memang sarat kepentingan Bisnis bukan Kepentingan untuk membangun dan memajukan Kontrol Navigasi Udara Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor. 77 Tahun 2012