Nama : Widodo Yuswantoro
NIM : 222111211
Review Artikel Jurnal
Judul Jurnal : PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM HAK CIPTA DI INDONESIA
Penulis : Maya Jannah, SH, MH
Nama Jurnal Ilmiah "Advokasi" Vol. 06. No. 02 September 2018
Latar Belakang:
- Jurnal telah memberikan pengantar yang baik terkait pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya Hak Cipta. Sejarah pengaturan mulai dari Auterswet 1912 hingga UU No. 28 Tahun 2014 disajikan secara sistematis.
- Namun, fokus pada "mengapa" perlindungan ini penting kurang ditekankan. Pendahuluan terlalu banyak membahas latar belakang regulasi tanpa secara langsung menghubungkan urgensi masalah dengan tujuan penelitian.
Tujuan Penelitian:
- Tujuan penelitian tidak disebutkan secara eksplisit di pendahuluan. Sebaiknya, tujuan dan manfaat penelitian dirumuskan secara eksplisit di bagian awal atau akhir pendahuluan.
- Pertanyaan penelitian dituliskan di bagian Permasalahan. Ini sudah baik, tetapi sebaiknya dirumuskan dalam bentuk kalimat pertanyaan dan bukan pernyataan deskriptif.
Landasan Teori:
- Penjelasan tentang perlindungan HAKI dan pembagian Hak Cipta menjadi hak moral dan hak ekonomi dijelaskan dengan baik.
- Pembahasan terkait sistem pendaftaran hak cipta dan perbandingan antara sistem konstitutif dan deklaratif cukup mendalam dan relevan dengan topik penelitian.
- Penjelasan mengenai keanggotaan Indonesia dalam WTO dan pengaruhnya terhadap pembaruan regulasi cukup jelas, tetapi perlu diberikan contoh nyata mengenai dampaknya terhadap kasus-kasus di Indonesia.
Metodologi
- Jenis Penelitian:
- Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang dijelaskan secara singkat di bagian abstrak.
- Pendekatan normatif ini tepat digunakan karena jurnal ini membahas peraturan perundang-undangan.
- Sebaiknya bagian metodologi diletakkan secara eksplisit dan terpisah agar pembaca memahami bagaimana data dikumpulkan dan dianalisis.
- Metode Pengumpulan Data: Data dikumpulkan melalui studi pustaka (library research). Ini sejalan dengan metode yuridis normatif. Namun, sebaiknya diperjelas jenis sumber pustaka yang digunakan, seperti jurnal hukum, undang-undang, atau dokumen perjanjian internasional.
Hasil Penelitian