Lihat ke Halaman Asli

Cerita Dodi Reza Alex Noerdin Diancam Petugas Rutan KPK Masuk Ruang Isolasi Jika Tidak Bayar Setoran Menurut Pandangan Filsafat Hukum Positivisme

Diperbarui: 1 Oktober 2024   04:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Widodo Yuswantoro 

NIM: 222111211

*Kasus*

Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin mengaku sempat menolak untuk membayar pungutan liar (pungli) saat menjadi tahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Cabang C1. Dodi dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi dalam kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK di PN Tipikor Jakarta Pusat.

*Secara pendangan filsafat hukum positivisme*

Dalam kasus Dodi Reza Alex Noerdin yang mengaku diancam petugas rutan KPK untuk masuk ruang isolasi jika tidak memberikan "setoran," analisis dari sudut pandang filsafat hukum positivisme akan berfokus pada penerapan hukum tertulis. Positivisme hukum tidak akan mempertimbangkan konteks moral atau kondisi subjektif individu dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, meskipun ada dugaan pemerasan, hukum positif akan menekankan perlunya bukti konkret dan aturan hukum yang mengatur tindakan petugas serta tanggung jawab mereka. Hukum diterapkan secara formal sesuai prosedur tanpa memperhatikan faktor-faktor eksternal seperti niat atau kondisi pribadi.

Positivisme mendorong agar setiap tindakan dinilai berdasarkan hukum yang ada, dan jika petugas KPK melanggar aturan tertulis, mereka seharusnya dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ada pelanggaran hukum yang jelas, maka tindakan mereka dianggap sah.

*Madzhab hukum positivisme*

Dalam kasus Dodi Reza Alex Noerdin, madzhab hukum positivisme berfokus pada penegakan hukum berdasarkan aturan tertulis yang jelas dan otoritatif, terlepas dari moralitas atau keadilan substantif. Dalam konteks ancaman yang diduga dilakukan oleh petugas rutan KPK, seorang positivis akan melihat apakah tindakan tersebut melanggar aturan hukum yang ada. Jika terbukti melanggar undang-undang, tindakan tersebut harus dihukum sesuai dengan hukum positif, tanpa mempertimbangkan alasan moral atau dampak sosial dari tindakan tersebut.

*Argumen tentang Dodi Reza Alex Noerdin dalam konteks madzhab hukum positivisme di Indonesia*

Bahwa hukum harus diterapkan secara objektif dan berdasarkan aturan yang ada. Ancaman yang dihadapi Dodi dari petugas rutan KPK, jika terbukti melanggar hukum, harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum positif. Hal ini menekankan pentingnya kepatuhan pada hukum yang berlaku tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau keadilan subjektif, yang merupakan ciri khas dari positivisme hukum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline