Pagi ini, dalam perjalanan menuju kantor, saya melihat dua kecelakaan yang baru saja berlalu ketika saya melintas di lokasi kecelakaan. Sekilas saya melihat ada kerumunan orang, tetapi saya tidak berhenti karena sudah banyak yang menolong. Namun, ada satu lagi peristiwa yang sempat membuat saya kesal, yakni ketika ada sebuah mobil ambulans melintas dengan sirine meraung-raung pertanda orang sakit di mobil tersebut membutuhkan pertolongan dengan segera. Peristiwa seperti ini memang membuat saya cepat ‘naik darah’, sekalipun saya nggaklepas kendali sekali, karena terjadi berulang kali.
Spontan saya sedikit memacu kendaraan, lalu membunyikan klakson cukup keras dengan durasi agak lama, terutama ketika mobil ambulans terhenti di traffic light,tetapi kendaraan di depannyatidak segera melaju. Saya bahkan sempat sedikit meneriaki seorang pengendara mobil yang saya anggap ‘tidak mengerti aturan’ di jalan raya.
Bagaimana sebenarnya peraturan mengenai hal ini?
Undang-undang nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, terutama pada pasal 134 menjelaskan pengguna jalan yang seharusnya memperoleh hak utama untuk didahulukan, yakni:
Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas;
Ambulans yang mengangkut orang sakit;
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
Iring-iringan pengantar jenazah;
Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara.