Lihat ke Halaman Asli

Segera Tukarkan Uang Anda Sebelum 29 November 2016!

Diperbarui: 4 April 2017   17:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar pecahan rupiah yang akan segera ditarik dari peredaran (Bank Indonesia)

Apakah Anda masih menyimpan uang kertas bergambar: Sasando Rote, Lompat Batu di Pulau Nias, Orang Utan, dan perahu Pinishi? Masihkah Anda mengingat pecahan berapa sajakah nominal dari uang tersebut?

Sekadar mengingatkan tentang alat tukar yang pernah dan masih dipakai (sekalipun sangat sedikit) oleh masyarakat Indonesia tersebut, bahwa petunjuk gambar di atas masing-masing mewakili uang kertas dengan nomimal lima ribu rupiah, seribu rupiah, lima ratus rupiah, dan seratus rupiah.

Ada apa dengan uang kertas nominal tersebut?

Sekadar informasi, bahwa belum lama ini Bank Indonesia merilis pernyataan resmi mengenai batas penukaran uang kertas, dengan nominal seperti di atas, paling lambat akhir November 2016. Pengumuman ini sekaligus sebagai implementasi peraturan Nomor 8/27/PBI/2006 yang telah disosialisasikan oleh Bank Indonesia.  

Berikut isi lengkap pengumumannya, diumumkan oleh Bank Indonesia pada Rabu, 21 September 2016:

Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No. 8/27/PBI/2006 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan Rupiah, yaitu uang kertas Rp5.000 (tahun emisi 1992), Rp1.000 (tahun emisi 1992), Rp500 (tahun emisi 1992), Rp100 (tahun emisi 1992), dan uang logam Rp100 (tahun emisi 1992), Rp50 (tahun emisi 1991), dan Rp5 (tahun emisi 1979). Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, penukaran masih dapat dilakukan di Bank Indonesia hingga 29 November 2016.

Untuk tiga jenis pecahan Rupiah yang terakhir disebut berjenis uang logam (koin), yang sudah hampir hilang dari peredaran atau proses transaksi jual-beli di Indonesia. Untuk saat ini, pecahan uang koin yang beredar dengan nominal Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1000 dengan warna dominan perak. Sementara untuk koin Rp500 masih beredar dan berlaku untuk yang berwarna keemasan.

Nah, bagi Anda yang masih menyimpan pecahan uang Rupiah seperti tertera pada gambar di atas, silakan segera meluncur ke Bank Indonesia terdekat untuk menukarkan dengan uang yang masih berlaku. Kecuali jika Anda berniat untuk menyimpan sebagai kenang-kenangan. Mungkin 20, 30, atau 50 tahun lagi uang yang akan ditarik ini dapat diburu para kolektor uang karena dianggap unik dan bersejarah.

Secara pribadi, uang kertas bergambar Orang Utan termasuk yang paling memorable dibanding pecahan lainnya, karena sering dipakai menjadi bahan guyonan pada masa kecil saya.

Apakah Anda setuju dengan saya? :-D

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline