Lihat ke Halaman Asli

Widny Putri Yohhana

Mahasiswa Universitas Diponegoro

Pinjol Ilegal Meresahkan, Mahasiswa KKN UNDIP: Mari Kenali dan Hindari!

Diperbarui: 2 September 2022   18:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Tawangmas -- Kota Semarang (10/8/2022) - Dewasa kini Pinjaman Online makin menjadi suatu hal yang meresahkan bagi masyarakat Indonesia . Penyebab maraknya masyarakat terjerat hutang di pinjaman online illegal lantaran minimnya tingkat literasi keuangan masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online (pinjol).

Tak sedikit masyarakat yang tergiur dengan Pinjaman Online sebagai suatu solusi, karena selain cepat dan mudah, banyak sekali penawarannya menarik dibandingkan pinjaman bank atau pinjaman lainnya. Hal ini tentu menjadi ironi karena faktanya banyak sekali pinjol illegal yang justru akan menjadi boomerang bagi penggunanya. 

Karena itu, masyarakat harus waspada saat memilih tempat melakukan pinjaman online. Sebab, tak sedikit yang ilegal. Selain itu, masyarakat perlu mengetahui pula modus jebakan yang bisa menjerat peminjam pinjaman online.

Problematika mengenai pinjol ilegal kerap dialami oleh semua kalangan masyarakat baik muda maupun tua hingga masyarakat kalangan ekonomi menengah kebawah maupun kalangan mengengah keatas, maka dari itu kami mahasiswa Tim II KKN Undip memutuskan untuk membawa materi ini kepada siapa saja yang kami temui saat proses pelaksanaan program kami.

Materi yang telah ada dikemas menjadi sebuah poster yang memuat mengenai ciri-ciri pinjaman online ilegal, tips menghindari pinjaman online illegal, cara mengecek legalitas pinjaman online, serta langkah yang harus dilakukan jika menemui atau bahkan terserat pinjaman online illegal.

Sabtu (06/08/2022), kami mahasiswa KKN Undip Tim II periode 2021/2022 melaksanakan program ini di kawasan RW. 10 Kelurahan Tawangmas. Program ini terlaksana dengan baik karena mayoritas masyarakat dapat memahami materi yang disampaikan dan juga mendapat respon positif dari beberapa masyarakat. Tak jarang mereka memberikan umpan balik berupa pertanyaan terkait pinjaman online.

dokpri

dokpri

"Wah berarti pinjol-pinjol yang  diiklankan di facebook yang cairnya cepat itu juga illegal ya mbak?" lontar Ibu Hesti, salah seorang warga RW.10 yang rupanya kerap menjumpai iklan pinjaman online illegal di situs facebook.

Harapannya sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran warga Kelurahan Tawangmas terkait literasi finansial dan aspek hukumnya sehingga dapat terhindar dari praktik-praktik kejahatan finansial khususnya berkenaan dengan pinjaman online.

Penulis: Widny Putri Yohhana - 11000119130341

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline