Lihat ke Halaman Asli

Widiya Kemala Sari

Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia

Implementasi Sikap Bela Negara di Lingkungan Sekolah (Ekstrakurikuler Paskibra)

Diperbarui: 7 Desember 2021   23:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

    Bela negara merupakan suatu tindakan positif yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bela negara kepada setiap warga negara yang memiliki hak dan kewajiban dalam membela negaranya. Kesadaran pada negara merupakan sebuah upaya untuk menumbuhkan rasa yang penuh tanggung jawab dan berani atau rela berkorban untuk negara dan bangsanya, dan menumbuhkan jiwa patriotisme dan nasionalisme pada setiap diri warga negara. Menurut  (UU RI No. 3 Tahun, 2002) pengertian bela negara terdapat pada pasal 9 Ayat (2) huruf b yakni pengabdian pada negara  berdasarkan pada profesi yang dimiliki setiap orang adalah untuk kepentingan pertahanan negara.

    Menurut (Winamo,2012) dalam (Shabrina, 2020) membela suatu negara merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga negara. Bukan hanya kewajiban saja yang perlu dilakukan atau dikerjakan oleh rakyat tetapi juga hak setiap rakyat terhadap negaranya. Hal tersebut tercantum pada UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) perubahan kedua. Juga setiap warga negara meiliki hal dan wajib mengikutsertakan dalam pertahanan negara dan setiap usaha pembelaaan negara yang sesuai dengan profesi dan kemampuan setiap orang masing-masing.

Bela negara diartikan juga sebagai upaya untuk berperan aktif dalam memajukan negara dan bangsa, dapat dilakukan melalui pendidikan, sosial, moral, dan meningkatkan kesejahteraan bagi orang-orang yang menyusun bangsa.

    Sekolah merupakan salah satu wadah untuk setiap individu dalam memperoleh pengetahuan. Tidak hanya memperoleh pengetahuan saja tetapi sekolah juga menjadi wadah untuk meraih berbagai prestasi baik di dalam bidang olahraga, ilmu pengetahuan, maupun kegiatan-kegiatan yang lainnya yang bisa membawa nama baik sekolah. Memasuki era globalisasi saat ini, identitas negara menjadi hal yang sangat penting. Agar tetap bisa menjaga negara Indonesia, maka yang diperlukan adalah sikap bela negara dan nasionalisme bagi seluruh masyarakat atau rakyat Indonesia. Sikap bela negara dan sikap nasionalisme sudah dapat ditanamkan kepada setiap orang sejak duduk di bangku sekolah.

    Implemetasi sikap bela negara dan nasionalisme di bangku sekolah dalam (Astuti et al., 2015)  diantaranya dapat dilakukan dengan berbagai macam cara atau kegiatan yang ada di sekolah dan kegiatan pendidikan. Misalnya melalui mata pelajaran seperti, Pendidikan Kewarganegaraan (PKN). Tetapi, sikap bela negara dan nasionalime pun dapat diimplemetasikan melalui kegiatan yang ada di sekolah, yaitu kegiatan yang dikenal sebagai kegiatan ekstrakurikuler. Salah satunya Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra). Yang dimana aktivitas kegiatannya mampu menanamkan sikap nasionalisme, seperti berhubungan dengan simbol-simbol kenegaraan yakni upacara, bendera, sikap disiplin, dan baris berbaris.

    Paskibra dalam (Ahmad, 2013) yaitu singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera. Paskibra disebut juga sebagai ajang atau wadah bagi siswa yang ditujukan untuk menghormati bendera sang merah putih, bersikap tangguh, disiplin, bertanggung jawab, dan pantang menyerah, dimana tugasnya sebagai pengibar bendera. Paskibra dapat memberikan pengaruh positif terhadap siswa, memberikan pengaruh terhadap sikap bela negara dan pembentukan karakter, karena dengan mengikuti paskibra dapat menanamkan sikap disiplin, percaya diri, memiliki sikap tegas, rasa hormat, memiliki jiwa kepemimpinan. Juga dalam setiap kegiatannya dapat menumbuhkan nilai sikap nasionalisme yaitu, rela berkorban, cinta tanah air, persatuan dan kesatuan, dan memiliki jiwa yang pantang menyerah.

    Tidak hanya itu, kita juga dapat mengingat hari-hari besar Nasional, karena disetiap peringatan hari-hari besar tertentu siswa ditugaskan untuk mengibarkan bendera merah putih. Dengan hal tersebut Paskibra menjadi salah satu upaya yang bisa dilakukan bagi siswa-siswi untuk membentuk sikap bela negara. Hingga nantinya para siswa dapat berusaha untuk dapat menanamkan jiwa dan sikap bela negara dalam kehidupan kedepannya. Karena paskibra dapat memberikan pengaruh kepada pembentukan karakter, sikap, moralitas dimana paskibra dapat menanamkan sikap bertanggung jawab, tegas, percaya diri, disiplin, dan menghargai juga menghormati bendera merah putih. Bendera merah putih merupakan bendera yang sangat suci dan tidak boleh menyentuh tanah terlebih lagi dicoret-coret. Dengan itu siswa-siswa dapat mengemban rasa cinta terhadap tanah air yang bertumpu pada 4 pilar negara yakni UUD 1945, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.

Referensi 

Ahmad, T. (2013). Kajian Teoritis. Politika, 2003, 11--56.

Shabrina, S. (2020). Memperkuat Kesadaran Bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (Strengthening the Awareness to Defend the Country in the Middle of the COVID-19). SSRN Electronic Journal, 19. https://doi.org/10.2139/ssrn.3576300

UU RI No. 3 Tahun. (2002). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002, 1, 1--5.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline