Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu permasalahan yang serius dan dapat menghancurkan keluarga. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPPA), tercatat sebanyak 27.721 kasus kekerasan yang dilaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sejak 1 Januari 2024. Dari total kasus tersebut, 86,77% korban adalah perempuan. KDRT tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang mendalam, baik bagi pasangan, anak, maupun keluarga besar.
Memahami Jenis-jenis KDRT
Kekerasan fisik: Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Kekerasan fisik dapat berupa menampar atau memukul, menggigit, memutar tangan, menikam, menendang dan mengancam dengan suatu benda atau senjata bahkan bisa berakhir dengan membunuh.
Kekerasan Psikologis: Perbuatan yang menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, serta memunculkan perasaan tidak berdaya. Bentuk kekerasan psikis, antara lain mengejek, menghina, mencaci maki, dan penjagaan yang berlebihan, perilaku kontrol berlebihan, intimidasi (cowing), mengisolasi dari keluarga dan teman serta pembatasan dalam akses kepada sarana umum terutama kesehatan.
Kekerasan Seksual: Perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang.
Penelantaran: Penelantaran adalah bentuk kekerasan dimana kepala keluarga atau pasangan, dengan sengaja mengabaikan tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan dasar anggota keluarga.
Dampak KDRT
KDRT tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga secara psikologis. Berikut beberapa dampak KDRT secara psikologis:
Kepercayaan diri menurun
Perasaan bersalah